seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polres Kapuas Tangkap Dua Wanita Memiliki Barang Haram

by Redaksi - Tanggal 27-04-2025,   jam 09:56:37
Dua terduga pemilik sabu yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Kapuas. (FOTO:POLISI) Dua terduga pemilik sabu yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Kapuas. (FOTO:POLISI)

SB, KUALA KAPUAS - Dua wanita diringkus jajaran Satreskoba Polres Kapuas. Mereka berdua diduga terlibat peredaran narkoba di di wilayah Kota Air tersebut.

Selain mengamankan pelaku K (20) dan P (23) masing-masing, warga Mandau Talawang, Kabupaten Kapuas polisi juga menyita 10 peket sabu dan barang bukti lainnya.

Pelaku K ditangkap polisi di Jalan Singa Timbang, Desa Sei Pinang pada 23 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan ibu rumah tangga tersebut diamankan barang bukti sabu sebanyak satu paket dengan berat 0,51 gram.

Hari berikutnya, 24 April 2025 kepolisian kembali menerima informasi adanya transaksi sabu di Desa Sei Hanyo. Hasil penyelidikan dan polisi menggerebek rumah pelaku P sekitar pukul 13.00 WIB. Disana berhasil mengamankan barang bukti 9 paket sabu dengan berat 93,39 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo membenarkan atas pengungkapan tersebut. Dan kasus masih dalam pengembangan penyidik di lapangan.

"Mereka sudah diamankan bersama barang bukti. Namun kasusnya masih pengembang, dari mana mereka mendapatkan barang dan mau diedarkan kemana," terangnya.

Ia menyampaikan, bahwa pihaknya tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran narkoba, serta tidak ada ruang atau celah bagi pengguna terlebih lagi kepada pengedar, serta bandar narkoba.

"Kita pastikan tindak tegas terhadap pelaku pengedar narkoba ini. Bagi masyarakat bisa melaporkan ke kantor polisi terdekat," ungkapnya. (sb)