Raperbup TJSLP Dibahas
SB, TAMIANG LAYANG - Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Peraturan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim).
Rapat dipimpin Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P Lelu, dihadiri Ketua Komisi II dan Bapemperda DPRD Bartim Wahyudinnor, instansi terkait, camat, serta perusahaan perkebunan, pertambangan, hingga perbankan, Rabu (21/5/2025).
Dalam sambutan Pj Sekda Bartim Misnohartaku yang dibacakan Ari Panan P. Lelu menyampaikan, penyusunan Raperbup TJSLP adalah bertujuan untuk mengarahkan pelaksanaan TJSLP, agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan daerah.
"Tentu peraturan ini menjadi dasar untuk menyelaraskan koordinasi antara perusahaan, dan pemerintah daerah dalam merencanakan serta menjalankan program-program sosial dan lingkungan secara efektif dan tepat sasaran," kata Ari Panan.
Lanjutnya Raperbup TJSLP ini dirancang untuk melindungi perusahaan dari potensi pemalakan, pungutan liar, dan tekanan tidak resmi yang kerap mengatasnamakan program sosial. Sehingga regulasinya diharapkan mampu mendorong kontribusi perusahaan dalam membangun daerah secara optimal dan berkelanjutan.
"Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Karena dengan keterbatasan anggaran yang ada, sinergi antara sektor eksekutif, legislatif, dunia usaha, dan masyarakat sangat penting," tegasnya.
"Peraturan ini akan menjadi pedoman bagi perusahaan, agar pelaksanaan TJSLP tidak hanya seremonial, tetapi benar-benar memberikan dampak positif bagi pembangunan Bartim," tandasnya. (adm)