Lewati ke konten utama
DPRD Kapuas

Disetujui Raperda Pertanggungjawaban 2024, Tolak Utang Jangka Pendek

Redaksi 15-06-2025, 11:07 WIB 1 menit baca
Unsur pimpinan DPRD Kapuas Kabupaten melakukan penandatanganan persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024. FOTO: HUMAS DPRD KAPUAS
Unsur pimpinan DPRD Kapuas Kabupaten melakukan penandatanganan persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024. FOTO: HUMAS DPRD KAPUAS

SB, KUALA KAPUAS — DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2025 yang digelar pada Jumat (13/6/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto. Hadir pula anggota dewan, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas, termasuk Bupati H. Muhammad Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, dan Pj Sekretaris Daerah Usis I Sangkai.

Ketua DPRD Ardiansah menjelaskan rapat paripurna tersebut merupakan bagian akhir dari proses panjang pembahasan Ranperda yang telah dimulai sejak penyampaian jawaban eksekutif, atas pemandangan umum fraksi hingga pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Kemudian dilanjutkan dengan rapat pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kapuas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas," kata Ardiansah.

Ardiansah menambahkan sesuai jadwal Banmus, agenda rapat paripurna adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.

"Serta penandatanganan persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024," jelasnya. 

Dirinya menjelaskan laporan hasil pembahasan Banggar menegaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 secara umum telah disetujui. Namun, DPRD menolak bagian terkait pembayaran hutang jangka pendek yang dilakukan oleh pejabat sebelumnya.

"Sebagai bentuk tanggung jawab dan fungsi DPRD secara konstitusional, maka terhadap pelaksanaan pertanggungjawaban hutang jangka pendek APBD 2024 terkait pembayaran hutang jangka pendek oleh saudara Pj Bupati Kapuas dan saudara Sekretaris Daerah tetap kami nyatakan ditolak dan tidak disetujui," tegas Wakil Ketua Banggar Berinto. (dm)

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard