Lewati ke konten utama
Provinsi

Gubernur Kalteng Pastikan Aset Kantor Wali Kota Palangka Raya Tidak Jadi Ditarik

Redaksi 17-07-2025, 02:46 WIB 2 menit baca
Gubernur Agustiar Sabran dan Wabug Edy Pratowo salam komando bersama Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dan Ahmad Zaini usai upacara HUT ke-60 Pemerintah Kota Palangka Raya dan HUT ke-68 Kota Palangka Raya. (FOTO:PROKOMPIM)
Gubernur Agustiar Sabran dan Wabug Edy Pratowo salam komando bersama Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dan Ahmad Zaini usai upacara HUT ke-60 Pemerintah Kota Palangka Raya dan HUT ke-68 Kota Palangka Raya. (FOTO:PROKOMPIM)

SB, PALANGKA RAYA – Teka-teki mengenai status aset tanah yang digunakan untuk kompleks perkantoran Wali Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 akhirnya terjawab. Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak jadi menarik aset tersebut, karena saat ini masih sangat diperlukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.

Penegasan tersebut disampaikan Agustiar seusai menghadiri perayaan HUT ke-60 Pemerintah Kota Palangka Raya dan HUT ke-68 Kota Palangka Raya, yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kamis (17/7/2025).

“Kalau aset itu memang dipakai, ngapain (ditarik),” tegas Gubernur Agustiar Sabran saat memberikan keterangan kepada awak media, didampingi Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

Agustiar menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota merupakan satu kesatuan dalam sistem pemerintahan. Oleh karena itu, wacana penarikan aset tidak perlu dibesar-besarkan karena hal tersebut merupakan dinamika administratif yang biasa.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, juga menegaskan bahwa sejak awal tidak ada persoalan terkait aset tersebut. Pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan Gubernur Kalimantan Tengah, dan hasilnya berjalan dengan baik.

“Persoalan aset tanah dari dulu memang tidak ada masalah. Ini menjadi ramai karena desakan media saja,” ujar Fairid.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya memahami tugas gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat yang memiliki tanggung jawab dalam penataan dan pengelolaan aset milik daerah. Namun, menurut Fairid, isu ini tidak menjadi hal signifikan dalam internal pemerintahan.

Fairid kembali menekankan bahwa pernyataan Gubernur Agustiar hari ini menunjukkan bahwa persoalan aset tanah Pemko Palangka Raya secara resmi telah dianggap tidak bermasalah.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah sempat mengirimkan surat resmi dengan Nomor 900/490/BKAD/2025 tertanggal 13 Juni 2025 kepada Pemerintah Kota Palangka Raya. Surat tersebut memuat permintaan penarikan dan penyerahan dua aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yakni tanah seluas 140.000 meter persegi di Jalan Temanggung Tilung, yang direncanakan akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit daerah, kemudian tanah lokasi kantor Wali Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, yang telah lama digunakan sebagai pusat pemerintahan kota.

Dalam surat itu disebutkan bahwa kedua aset tersebut harus diserahkan kembali kepada Pemerintah Provinsi paling lambat Desember 2025. Namun, dengan adanya pernyataan resmi dari Gubernur, kini dipastikan bahwa aset kantor Wali Kota tidak akan ditarik, karena masih difungsikan untuk pelayanan publik dan administrasi pemerintahan. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard