Lewati ke konten utama
Provinsi

Dua Warga Binaan Lapas Perempuan Palangka Raya Terima Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

Redaksi 05-08-2025, 05:52 WIB 1 menit baca
Dua warga binaan Lapas Perempuan Palangka Raya penerima PB dan CB saat didampingi petugas. (FOTO:ISTIMEWA)
Dua warga binaan Lapas Perempuan Palangka Raya penerima PB dan CB saat didampingi petugas. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya kembali melaksanakan program integrasi pemasyarakatan dengan memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) kepada dua orang warga binaan pada Selasa (5/8/2025).

Satu warga binaan memperoleh kebebasan melalui program PB, sementara satu lainnya melalui program CB, setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Lapas Perempuan Palangka Raya, Hani Anggraeni menegaskan bahwa seluruh proses integrasi dilakukan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari pungutan liar.

“Seluruh layanan integrasi, seperti PB dan CB, diberikan tanpa pungutan biaya alias gratis. Kami terus berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas,” ujar Hani.

Sebelum dibebaskan, kedua warga binaan telah mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian serta menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa integrasi.

Program ini diharapkan mampu memberikan semangat baru bagi para warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih mandiri dan bertanggung jawab. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard