Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Surati KPU untuk Penetapan Pengganti Calon Terpilih Ahyar Umar

Redaksi 23-08-2025, 04:49 WIB 1 menit baca
Sekretaris DPRD Kotim, Imam Subekti
Sekretaris DPRD Kotim, Imam Subekti

SB, SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim untuk meminta penetapan calon pengganti Ahyar Umar, anggota DPRD terpilih yang gagal dilantik karena tersandung kasus tindak pidana korupsi.

Sekretaris DPRD Kotim, Imam Subekti, mengungkapkan bahwa surat permintaan tersebut telah dikirim pada 22 Juli 2025, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung terkait status hukum Ahyar.

“Surat dari Sekwan ke KPU itu tertanggal 22 Juli, perihal penetapan nama pengganti saudara Ahyar sesuai keputusan Mahkamah Agung. Setelah pleno KPU selesai, kami akan teruskan ke Bupati, lalu diteruskan ke Gubernur melalui bagian tata pemerintahan,” jelas Imam Subekti, Sabtu (23/8/2025).

Imam menegaskan bahwa proses penggantian ini bukanlah Pergantian Antar Waktu (PAW), melainkan pelantikan pengganti calon terpilih, karena Ahyar belum pernah dilantik atau diambil sumpah sebagai anggota DPRD periode 2024–2029.

“Kalau saudara Ahyar belum dilantik dan belum diambil sumpah janji, maka statusnya bukan PAW, melainkan pelantikan pengganti calon terpilih. Hak dan kewajibannya baru berlaku setelah diambil sumpah janji,” tambah Imam.

Lebih lanjut, Imam menyampaikan bahwa kekosongan satu kursi selama setahun terakhir tidak memengaruhi keabsahan produk hukum DPRD. Saat ini, DPRD Kotim tetap berfungsi secara normal dengan 39 anggota aktif.

“Proses ini tetap harus mengikuti mekanisme berjenjang agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Kalau melihat tahapan, insya Allah pengganti calon terpilih bisa dilantik tahun ini,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Ahyar Umar, yang juga mantan Ketua KONI Kotim, gagal dilantik sebagai anggota DPRD pada Agustus 2024 lalu karena terjerat kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021–2023. Ia menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, dan hingga kini kursi DPRD yang ditinggalkannya masih kosong, menunggu proses penetapan pengganti oleh KPU. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard