Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Rimbun Benarkan Mantan Komisi II Diperiksa Kejati Kalteng

Redaksi 26-08-2025, 01:44 WIB 1 menit baca
Ketua DPRD Kotim, Rimbun
Ketua DPRD Kotim, Rimbun

SB, SAMPIT - Anggota DPRD Kotim dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan korupsi alat berat di Dinas Pertanian Kotim.

Ketua DPRD Kotim Rimbun membenarkan hal tersebut dan mengatakan mantan Ketua Komisi II periode 2019-2024 yang baru dimintai keterangan. 

"Mantan ketua Komisi dua yang dimintai keterangan terkait dugaan kasus pengadaan alat berat di Kotim," kata Rimbun saat diwawancarai, Selasa (26/8/2025). 

Pemanggilan itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan kasus pengadaan 17 unit alat berat senilai hampir Rp 20 miliar yang berlangsung selama tiga tahun anggaran, mulai 2021 hingga 2023.

Rimbun menegaskan, DPRD tetap profesional dan menghargai proses hukum atas tugas dan fungsi kawan-kawan yudikatif penegak hukum.

"Dan kami siap jika diminta untk memberikan keterangan," tegasnya.

Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut sesuai dengan kewenangan pada saat kepemimpinan serta pengambil kebijakan anggaran pada APBD 2019-2024.

Untuk diketahui, Penyelidikan tersebut berawal dari laporan dari masyarakat yang menduga pengadaan alat berat tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pengadaan itu mencakup 3 unit pada 2021 senilai Rp 3,2 miliar, 12 unit pada 2022 senilai Rp 14,4 miliar dan 2 unit pada 2023 senilai RP 2,4 miliar. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard