Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Dorong Pemkab Kotim Susun Regulasi Kewajiban ASN Gunakan Plat KH

Redaksi 29-08-2025, 01:45 WIB 1 menit baca
Rimbun
Rimbun

SB, SAMPIT - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong pemerintah daerah menyusun regulasi terkait kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan pribadi berpelat nomor KH.

Langkah ini mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang sudah lebih dulu memberlakukan aturan tersebut.

Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, kebijakan ini penting demi mendukung kemandirian daerah dalam hal keuangan dan kebersamaan ASN dalam menggunakan produk daerah.

"Kita meminta kerja sama masyarakat dan ASN karena sudah diprogramkan oleh Gubernur untuk mewajibkan plat KH pada kendaraan pribadi. Kita mencontoh kebijakan provinsi supaya ASN di Kotim juga patuh menggunakan nomor kendaraan KH," kata Rimbun, Jumat (29/8/2025).

Menurutnya, pemerintah provinsi telah menerapkan sanksi tegas bagi ASN yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Salah satu sanksi yang diberlakukan adalah pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang kedapatan menggunakan plat non-KH.

"Kita juga mendapat saran dari provinsi bahwa jika ASN tetap menggunakan plat lain, TPP-nya akan dipertimbangkan. Nanti regulasinya akan diatur melalui kebijakan bupati," ujarnya.

Rimbun menambahkan, aturan ini bukan tanpa alasan. Hal tersebut demi mendukung upaya pemerintah daerah agar lebih mandiri secara finansial. Karena keuangan daerah dibayangi kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran.

"ini saja belum dibahas APBD murni 2026 sudah ada bayang-bayang efisiensi. Tahun depan memang kita belum ada yang mana yang diefisiensi, kegiatan dan sumber dananya yang mana yang akan di efisiensi," tandasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard