Inspektorat Kotim Temukan Penyimpangan Keuangan di Desa Tumbang Tawan, Ini Tanggapan Dewan
SB, SAMPIT – Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di Desa Tumbang Tawan, Kecamatan Bukit Santuai. Temuan ini mencuat setelah Anggota DPRD Kotim dari Dapil 5, Hendra Sia, menerima banyak keluhan warga saat melakukan reses di desa tersebut.
Menurut Hendra, macetnya pemerintahan desa disebabkan belum cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), sehingga aktivitas pemerintahan lumpuh.
“Belum cairnya ADD dan DD menyebabkan aktivitas pemerintahan lumpuh,” ujar Hendra Sia, Kamis (23/10/2025).
Maka dari itu dirinya meminta pemerintah Kecamatan dan pemerintah Kabupaten segera menyelesaikan masalah ini, agar pemerintahan desa tersebut berjalan dan pembangunan pun bisa berlanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, ditemukan saldo kas akhir tahun 2024 sebesar Rp114 juta, belanja tanpa bukti Rp46,5 juta, selisih lebih belanja Rp9,2 juta, serta pajak PPN dan PPh atas pengadaan yang belum dipungut sebesar Rp2,2 juta.
Inspektorat memberikan petunjuk penyelesaian agar kas tunai sebesar Rp114 juta segera dikembalikan ke rekening kas desa. Selain itu, kelebihan pengeluaran dan pajak yang belum dipungut harus disetorkan kembali, serta bukti belanja penghasilan perangkat desa dilengkapi. Jika bukti tersebut tidak dapat dipenuhi, maka dana sebesar Rp46,5 juta wajib dikembalikan ke kas desa.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Yudi Aprianur, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kedua kepada Kepala Desa Tumbang Tawan.
“SP tersebut dikeluarkan karena kepala desa belum menindaklanjuti temuan Inspektorat dan belum menyelesaikan administrasi pemerintahan serta pengelolaan keuangan desa sesuai aturan,” kata Yudi.
Akibat kondisi itu, APBDes Tumbang Tawan Tahun Anggaran 2025 belum dapat ditetapkan, sehingga ADD dan DD belum bisa dicairkan. Dampaknya, aktivitas pemerintahan desa terhenti dan sejumlah layanan masyarakat terganggu, termasuk sektor pendidikan.
Guru TK di desa tersebut bahkan tidak dapat mengajar karena belum menerima honor yang bersumber dari dana desa.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Inspektorat Kotim, Masri, belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut. (f1/sb)