Lewati ke konten utama
Provinsi

Kuasa Hukum Dodi Ramosta Layangkan Surat ke KPU Kalteng Minta Pembatalan PAW Endang Susilawatie

Redaksi 07-11-2025, 01:43 WIB 2 menit baca
Dodi Ramosta Sitepu ST tiba di Kantor KPU Kalteng untuk mengantarkan surat pembatalan PAW Endang Susilawatie. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Dodi Ramosta Sitepu ST tiba di Kantor KPU Kalteng untuk mengantarkan surat pembatalan PAW Endang Susilawatie. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Kantor Advokat R & Partners Law Firm, selaku kuasa hukum Dodi Ramosta Sitepu ST, resmi melayangkan surat keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Jumat (7/11/2025).

Surat bernomor 178.52d/R&Partners/10/2025 itu berisi permintaan agar KPU Kalteng membatalkan usulan calon Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kalteng atas nama Endang Susilawatie. Surat tersebut diantarkan langsung oleh Dodi Ramosta Sitepu ke kantor KPU Kalteng.

Langkah ini ditempuh menyusul keluarnya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 166-PKE-DKPP/V/2025 tertanggal 20 Oktober 2025. Dalam putusan itu, DKPP menilai tindakan sejumlah komisioner KPU Kalteng dalam menetapkan Endang sebagai calon PAW pengganti almarhum Agus Pramono tidak sesuai dengan ketentuan PKPU dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Dalam suratnya, pihak R & Partners Law Firm menilai penetapan Endang sebagai calon PAW cacat hukum, karena yang bersangkutan sebelumnya telah ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada Katingan 2024.

Oleh karena itu, kuasa hukum meminta KPU Kalteng segera mencabut dan membatalkan Surat KPU Kalteng Nomor 20/PY.03.1-SD/62/2025 serta Berita Acara Nomor 114/PY.03.1-BA/62/2025, yang menjadi dasar pengusulan PAW tersebut.

Pihak R & Partners juga menegaskan agar KPU segera memperbaiki kekeliruan dan mengusulkan calon PAW yang sesuai dengan ketentuan hukum, yakni Dodi Ramosta Sitepu. Bila surat keberatan ini diabaikan, pihaknya menyatakan siap menempuh langkah hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara (TUN).

Surat tembusan turut dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Ketua DPRD Kalteng sebagai bentuk permintaan agar semua pihak menghormati putusan DKPP serta menjunjung tinggi etika dan kepastian hukum dalam proses demokrasi.

“Kami mendorong KPU Kalteng untuk segera mengambil tindakan setelah sidang DKPP yang memutuskan lima komisioner bersalah dalam menetapkan atau merekomendasikan Ibu Endang sebagai PAW DPRD Kalteng,” ujar perwakilan kuasa hukum R & Partners.

Ia menegaskan, penetapan Endang tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga perlu segera diperbaiki.

“Penetapan Ibu Endang ini tidak ada ketetapan hukumnya. Kami dorong KPU memperbaiki kesalahannya. Manusia wajar melakukan kesalahan, tapi kalau mendiamkan kesalahan itu jahat. KPU jangan jadi jahat,” tegasnya.

Sementara itu, Dodi Ramosta Sitepu menyampaikan bahwa proses sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berlangsung.

“Selasa nanti sidang PTUN akan digelar. Kami berharap semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apa yang menjadi kesalahan harus diperbaiki,” pungkas Dodi.

Ia juga menambahkan, melakukan kesalahan adalah hal yang manusiawi, namun bertahan dalam kesalahan adalah perbuatan yang tidak benar. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard