Ketua DPRD Kotim: Administrasi Pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya Tidak Terkendala
SB, SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menegaskan bahwa tidak ada kendala administrasi dalam proses pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya.
“Dari segi administrasi, kita sudah sampaikan ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI dan tidak ada masalah,” ujar Rimbun, Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, satu-satunya faktor yang masih menghambat adalah moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan oleh Presiden RI. Ia optimistis, apabila moratorium dicabut, maka pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya dapat segera diwujudkan.
“Kita sangat merindukan itu. Semoga cepat dicabut moratoriumnya sehingga kita bisa memiliki provinsi baru,” harapnya.
Provinsi Kotawaringin Raya sendiri diusulkan terdiri dari lima kabupaten yang berada di wilayah barat Provinsi Kalimantan Tengah. Rimbun menyampaikan bahwa hasil pembahasan sebelumnya menunjukkan bahwa seluruh syarat pembentukan provinsi baru telah terpenuhi.
Ia menjelaskan bahwa Kotawaringin Timur memiliki posisi strategis untuk menjadi ibu kota provinsi, karena memiliki konektivitas multimoda yang lengkap—mulai dari akses udara, laut, hingga darat. Selain itu, luas wilayah Kotim mencapai 16.479 km², menjadi salah satu keunggulan tambahan.
Selain pembentukan provinsi, rencana pemekaran kabupaten di Kotim juga dinilai telah memenuhi syarat. Wilayah barat Kotim yang terdiri dari enam kecamatan diproyeksikan menjadi Kabupaten Kotawaringin Utara.
“Dengan jumlah penduduk wilayah barat Kotim sekitar 130 ribu jiwa pada saat itu, syarat pemekaran sudah terpenuhi,” pungkasnya. (f1/sb)