Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Komisi II DPRD Kotim Pastikan Penanganan Sampah di Jalan Sawit Raya Tidak Terulang

Redaksi 04-12-2025, 09:21 WIB 1 menit baca
Komisi II DPRD melakukan sidak di lokasi tumpukan sampah, Jalan Sawit Raya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. (FOTO:ISTIMEWA)
Komisi II DPRD melakukan sidak di lokasi tumpukan sampah, Jalan Sawit Raya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan penanganan dan solusi agar persoalan sampah di Jalan Sawit Raya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, tidak kembali terulang. Hal tersebut setelah mereka mengecek langsung tumpukan sampah yang bererakan.

Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannoor, menyampaikan bahwa permasalahan tersebut telah mendapat solusi melalui koordinasi antara pihak kelurahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas SDABMBKPRKP.

“Nanti pengangkutan langsung sampah rumah tangga warga. DLH bersama Dinas SDABMBKPRKP juga mulai bergerak membersihkan tumpukan sampah,” kata Akhyannoor saat melakukan sidak ke lokasi bersama Komisi II DPRD Kotim, Kamis (4/12/2025).

Ia menegaskan bahwa persoalan sampah di kawasan tersebut sudah berulang kali terjadi. Selain mengganggu pemandangan karena berada di tepi jalan, tumpukan sampah juga menimbulkan bau yang dikhawatirkan berdampak pada kesehatan warga sekitar.

Akhyannoor mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut setelah dilakukan pembersihan, terlebih pengangkutan rutin telah disiapkan melalui kelurahan.

Ia juga meminta perusahaan sekitar untuk ikut berperan melalui program CSR dalam penanganan sampah di kawasan yang kini mulai padat penduduk.

“Perusahaan juga harus peduli dan ikut berkontribusi dalam penanganan sampah,” tambahnya.

Sebagai langkah jangka panjang, Komisi II DPRD Kotim akan memperjuangkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di wilayah tersebut. Menurutnya, masyarakat selama ini harus menempuh jarak yang jauh untuk membuang sampah ke Depo Jalan Pelita, Kecamatan Baamang, atau ke TPA Km 14.

“Jadi DPRD dan pemerintah daerah harus bersinergi untuk setidaknya mengurangi permasalahan sampah,” pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard