Kadis Perikanan Kotim Tegaskan Larangan Keras Penangkapan Ikan dan Udang Secara Ilegal
SB, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perikanan menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk penangkapan ikan dan udang secara ilegal atau illegal fishing di wilayah perairan setempat.
Larangan ini mencakup praktik penangkapan menggunakan racun, setrum listrik, maupun bahan berbahaya lainnya yang berpotensi merusak ekosistem perairan.
“Kami mengimbau sekaligus melarang dengan tegas segala bentuk penangkapan ikan dengan cara meracun, menyetrum, atau menggunakan bahan berbahaya lainnya. Praktik tersebut masuk dalam kategori illegal fishing,” kata Kepala Dinas Perikanan Kotim, Ahmad Sarwo Oboi, Senin (18/1/2026).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan praktik penangkapan udang menggunakan racun di Sungai Mentaya, tepatnya di wilayah Desa Terantang, Kecamatan Seranau. Kejadian ini dinilai berpotensi merusak kelestarian sumber daya perikanan di perairan umum Kotim.
Menurut Sarwo Oboi, perairan umum seperti sungai, danau, dan rawa di Kotim memiliki potensi perikanan yang besar dan menjadi sumber penghidupan masyarakat, sehingga kelestariannya harus dijaga bersama.
“Perairan umum di Kotim merupakan aset bersama. Menjaganya agar tetap lestari dan berkelanjutan adalah tanggung jawab kita semua, baik pemerintah maupun masyarakat,” ujarnya.
Sarwo Oboi juga mengungkapkan bahwa praktik illegal fishing masih kerap ditemukan di perairan umum dan tidak jarang melibatkan pelaku dari desa atau kelurahan sekitar. Kondisi ini berpotensi memicu konflik sosial antarwarga apabila tidak segera ditangani.
Selain merusak ekosistem, praktik penangkapan ikan secara ilegal juga berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat akibat pencemaran bahan kimia berbahaya. Tak hanya itu, tindakan tersebut turut mengancam mata pencaharian nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya dari perairan umum.
Untuk itu, Dinas Perikanan Kotim mengajak masyarakat menggunakan alat tangkap ramah lingkungan dan sesuai ketentuan, seperti jaring, bubu, atau perangkap tradisional.
“Kami berharap kesadaran masyarakat untuk menangkap ikan dengan cara yang benar dan tidak merusak lingkungan. Jika menemukan aktivitas illegal fishing, segera laporkan kepada aparat desa atau petugas Dinas Perikanan,” pungkasnya. (f1/sb)