Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Warga Keluhkan Bau Limbah Sawit, DLH dan DPRD Kotim Sidak PT Sampit

Redaksi 20-01-2026, 08:55 WIB 2 menit baca
DLH dan DPRD Kotim ketika melaksanakan sidak atas keluhan bau limbah PT Sampit. (FOTO: ISTIMEWA)
DLH dan DPRD Kotim ketika melaksanakan sidak atas keluhan bau limbah PT Sampit. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Sampit, menyusul keluhan warga terkait bau tak sedap yang diduga berasal dari aktivitas penampungan limbah sawit atau crude palm oil (CPO).

Kepala Bidang Penaatan DLH Kotim, Rodi Hartono, mengatakan limbah sawit yang ditampung di lokasi tersebut disebutkan untuk keperluan penelitian. 

Namun demikian, pelaksanaannya harus dilakukan secara jelas dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kapan mulai bekerja, kapan bongkar muat, semua seharusnya jelas disampaikan. Kami juga belum mendapat pemberitahuan resmi, karena setahu kami PT Sampit sudah tidak beroperasi. Jadi pengelolaannya ini belum jelas,” ujar Rodi, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, keinginan masyarakat sebenarnya sederhana, yakni agar aktivitas pengelolaan limbah tidak menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan warga sekitar. 

Oleh karena itu, DLH meminta pihak pengelola berkoordinasi untuk mencari solusi teknis guna mengurangi dampak bau tersebut.

“Memang ada surat yang masuk melalui SMA Muhammadiyah yang intinya mendukung penelitian, namun tidak disebutkan lokasi kegiatannya. Setelah ada aduan masyarakat di PT Sampit, barulah kami mengetahui bahwa aktivitas itu berlangsung di sini,” jelasnya.

Terkait rencana pemanfaatan limbah sawit menjadi pupuk cair atau padat, Rodi menegaskan bahwa perizinan produk tersebut nantinya menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sementara DLH fokus pada aspek lingkungan, khususnya potensi pencemaran udara akibat bau.

“Kami hanya ingin memastikan fakta di lapangan. Ini lebih kepada persoalan miskomunikasi. Kami ingin duduk bersama dan berdiskusi agar aktivitas ini menjadi jelas,” katanya.

Dalam sidak tersebut, DLH juga menyoroti adanya penambahan kolam penampungan limbah dari sebelumnya tiga kolam menjadi lima kolam.

Pihak DLH meminta agar penambahan kolam tersebut dihentikan sementara dan kolam yang sudah ada dimanfaatkan sesuai kebutuhan penelitian.

“Untuk penelitian, tidak perlu limbah dalam jumlah besar. Cukup sesuai kebutuhan,” tegas Rodi.

Ia menambahkan, DLH pada prinsipnya mendukung kegiatan penelitian selama memberikan manfaat dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menurutnya, suatu bahan disebut limbah apabila tidak dimanfaatkan, namun jika diolah dengan benar maka tidak lagi menjadi limbah.

DLH akan memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi sekaligus memberikan edukasi mengenai tata cara pengelolaan limbah yang benar.

Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan dan aktivitas tetap menimbulkan gangguan bagi masyarakat, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

“Tujuan kami hanya satu, agar masyarakat tidak resah. Sepanjang tidak mengganggu, khususnya soal bau, semua bisa diatur,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya warga di sekitar PT Sampit kembali mengeluhkan bau menyengat yang muncul berulang kali. Bau yang diduga berasal dari penampungan limbah sawit di dalam area perusahaan paling terasa pada malam hingga dini hari dan mengganggu kenyamanan warga.

Salah seorang warga mengatakan bau tersebut tidak muncul terus-menerus, namun saat tercium aromanya sangat kuat dan mengganggu waktu istirahat karena kawasan tersebut merupakan permukiman padat. (f1/SB)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard