Dana Desa Kotim 2026 Menyusut Rp 21,8 Miliar, Pemerintah Desa Diminta Lebih Selektif
SB, SAMPIT - Alokasi Dana Desa (DD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada tahun anggaran 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini menuntut pemerintah desa lebih cermat dalam menyusun prioritas pembangunan, sekaligus mulai memperkuat sumber Pendapatan Asli Desa (PADes).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Yudi Aprianur, mengungkapkan pagu Dana Desa pada 2025 tercatat sebesar Rp150.133.323.000. Sementara pada 2026 turun menjadi Rp128.294.037.000 atau berkurang Rp21.839.289.000. Penurunan tersebut setara dengan 14,55 persen.
"Penurunan Dana Desa tahun 2026 ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat," kata Yudi Aprianur, Selasa (20/1/2026).
la menjelaskan, dari total Dana Desa yang diterima Kotim pada 2026, tidak seluruhnya dikelola langsung oleh pemerintah desa. Dana yang benar-benar diterima desa secara reguler hanya sebesar Rp52.219.170.000.
Adapun sisanya digunakan oleh pemerintah pusat untuk mendukung program strategis nasional, salah satunya pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih.
Menurut Yudi, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap perencanaan pembangunan desa. Pemerintah desa tidak lagi dapat menjalankan seluruh program seperti pada tahun-tahun sebelumnya, melainkan harus melakukan penyesuaian berdasarkan kebutuhan yang paling mendesak bagi masyarakat.
"Desa harus menyesuaikan kembali perencanaan pembangunannya dengan skala prioritas, sesuai kebutuhan masyarakat dan kewenangan desa. Seluruh keputusan itu ditetapkan melalui musyawarah desa," ujarnya.
la menegaskan, prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi pedoman wajib bagi seluruh pemerintah desa.
Untuk menjaga efektivitas dan pemerataan pemanfaatan Dana Desa di tengah keterbatasan anggaran, DPMD Kotim telah mengambil langkah antisipatif. Salah satunya dengan menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemerintah desa agar mempedomani prioritas penggunaan Dana Desa sesuai regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Yudi juga mendorong pemerintah desa agar tidak sepenuhnya bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat maupun daerah.
"Kami mendorong pemerintah desa untuk dapat menghasilkan Pendapatan Asli Desa, sehingga tidak terlalu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah," pungkasnya. (f1/SB)