Beban Perkara Tinggi, Pemkab Kotim Komitmen Penguatan Dukungan untuk PN Sampit
SB, SAMPIT - Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kelas IB tetap mampu menyelesaikan ribuan perkara sepanjang 2025 meski dihadapkan pada keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan fasilitas. Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
PN Sampit yang membawahi wilayah hukum Kabupaten Kotim dan Kabupaten Seruyan mencatat menangani 1.142 perkara selama 2025, meningkat 10,87 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.009 perkara berhasil diputus.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kotim, Kaspulzen Heriyanto, yang mewakili Bupati Kotim Halikinnor, menilai capaian itu menunjukkan kinerja PN Sampit tetap optimal di tengah berbagai keterbatasan.
"Jumlah perkara cukup banyak, sementara ASN terbatas, anggaran, gedung, dan fasilitas juga masih kurang. Namun PN Sampit tetap mampu bekerja maksimal dan memenuhi target," kata Kaspulzen saat Laporan Tahunan Kinerja PN Sampit, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah akan menyampaikan kondisi tersebut kepada Bupati Kotim untuk ditindaklanjuti, khususnya terkait kebutuhan dukungan anggaran dan sarana prasarana.
"Kami akan menyampaikan secara berjenjang kepada pimpinan daerah, termasuk kebutuhan gedung dan fasilitas pendukung lainnya," ujarnya.
Selain itu, Kaspulzen juga menyinggung kekurangan petugas PN Sampit di Mal Pelayanan Publik (MPP). la menyebut DPRD Kotim telah menyatakan kesiapan memberikan dukungan sesuai kewenangannya.
"Wakil Ketua DPRD juga menyampaikan kesiapan mendukung, termasuk terkait kekurangan petugas di MPP," katanya.
Meski demikian, ia mengakui adanya kendala regulasi karena pemerintah daerah saat ini tidak diperkenankan merekrut tenaga kontrak baru dan harus melalui mekanisme PPPK.
"Meski tidak bisa merekrut tenaga kontrak, persoalan ini tetap akan kami sampaikan kepada Bupati. Mudah-mudahan ada kebijakan yang bisa membantu PN Sampit," pungkasnya. (f1/SB)