Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Selidiki Kerusakan Jalan Lesa Parenggean Baru Direkonstruksi

Redaksi 24-01-2026, 03:21 WIB 2 menit baca
Jalan Lesa di Kecamatan Parenggean kembali rusak.
Jalan Lesa di Kecamatan Parenggean kembali rusak.

SB, SAMPIT - Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menyelidiki penyebab kerusakan Jalan Lesa di Kecamatan Parenggean yang baru selesai direkonstruksi.

Proyek peningkatan jalan dengan nilai anggaran sekitar Rp 3 miliar tersebut menjadi sorotan publik setelah warga melaporkan adanya retakan, lubang, serta aspal yang terkelupas hanya beberapa hari setelah masa kontrak pekerjaan berakhir.

Kepala Dinas SDABMBKPRKP Kotim, Mentana Dhinar Tistama, melalui Kepala Bidang Bina Marga, Nur Aina, mengatakan pihaknya menerima laporan kerusakan pada awal Januari 2026 dan langsung menindaklanjuti dengan peninjauan lapangan.

“Kami menerima laporan saat tahun baru. Pada 2 Januari 2026 tim langsung turun ke lapangan. Kejadian ini di luar prediksi, sehingga kami melakukan peninjauan sebanyak dua kali sekaligus menyusun timeline penanganan,” ujar Nur Aina, Sabtu (24/1/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan identifikasi awal maupun lanjutan, termasuk pengambilan sampel aspal yang kini sedang diuji di laboratorium melalui proses ekstraksi untuk mengetahui penyebab kerusakan.

“Kami juga sudah menggelar rapat bersama pihak pelaksana, dan mereka berkomitmen untuk melakukan perbaikan,” jelasnya.

Selain pengujian laboratorium, tim teknis bersama penyedia jasa kembali turun ke lokasi untuk melakukan uji kepadatan ulang (sand cone) di sejumlah titik yang berbeda. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian, meskipun hasil uji awal sebelumnya telah dinyatakan memenuhi standar.

“Pengujian ulang tetap kami lakukan untuk memastikan faktor penyebab kerusakan,” tambah Nur Aina.

Ia memastikan, pekerjaan pengaspalan ulang dijadwalkan berlangsung pada 24 hingga 30 Januari 2026. Teknis pelaksanaannya akan dibahas kembali bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan tanggung jawab penuh berada di tangan kontraktor pelaksana.

Sementara itu, Sekretaris Dinas SDABMBKPRKP Kotim, Sianto, menegaskan bahwa proyek Jalan Lesa masih berada dalam masa pemeliharaan selama satu tahun, sehingga seluruh kerusakan akibat cacat konstruksi menjadi tanggung jawab rekanan.

“Selama masa pemeliharaan, perbaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab rekanan. Tugas kami adalah mengawasi agar pelaksanaan sesuai ketentuan," pungkasnya. (f1/SB)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard