Peminjaman Alat Berat di Kecamatan Harus Sesuai Perbup No 64 Tahun 2022
SB, SAMPIT - Keluhan masyarakat terkait sulitnya meminjam alat berat di tingkat kecamatan mendapat penjelasan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Peminjaman alat berat tersebut ternyata telah diatur melalui sistem aplikasi dengan mekanisme dan aturan yang jelas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Permata Fitri, menjelaskan bahwa peminjaman alat berat kecamatan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kotim Nomor 64 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa peminjaman dilakukan oleh kelompok tani atau gabungan kelompok tani yang telah terdaftar secara resmi.
“Peminjaman dilakukan melalui aplikasi Sipimakai. Setelah Perbup disahkan, aplikasi itu juga diluncurkan dan di dalamnya sudah terisi tata cara serta mekanisme peminjaman,” ujar Permata Fitri, Minggu (25/1/2026).
Ia menyebutkan, pemohon peminjaman wajib menggunakan akun pengguna yang telah terdaftar di sistem. Namun demikian, terdapat pengecualian untuk kondisi tertentu yang bersifat mendesak.
“Untuk kondisi darurat, seperti jalan rusak atau kebutuhan mendesak lainnya, peminjaman bisa dilakukan oleh pihak pemerintah kecamatan,” jelasnya.
Permata Fitri menambahkan, sejak Perbup tersebut disahkan pada 2022, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara berkelanjutan hingga 2024 ke seluruh kecamatan di Kotim.
Sosialisasi itu dilakukan bersama para camat agar tata cara peminjaman dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat.
“Kalau kelompok tani kesulitan menggunakan aplikasi, balai penyuluhan bisa membantu secara manual. Kami punya admin khusus yang membantu proses input. Dulu setiap kecamatan juga memiliki admin di balai kecamatan untuk mendampingi kelompok tani,” katanya.
Dalam sistem aplikasi Sipimakai, setiap permohonan yang telah dikonfirmasi akan otomatis masuk dalam antrean peminjaman. Urutan penggunaan alat berat pun berjalan sesuai sistem sehingga tidak dapat dilakukan secara mendadak.
“Kadang ada yang tidak paham, sudah memasukkan permohonan lalu berharap besok langsung bisa memakai alat. Itu tidak bisa, karena di sistem sudah ada urutan antreannya,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Permata Fitri, beberapa kecamatan juga memiliki kesepakatan tersendiri terkait pengaturan jadwal peminjaman. Salah satunya diterapkan di Kecamatan Telawang.
“Di Telawang, alat berat diatur bergiliran antar desa setiap bulan berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara. Misalnya Januari Desa A, Februari desa berikutnya, dan seterusnya. Penjadwalan itu juga disesuaikan di dalam sistem,” pungkasnya. (f1/SB)