Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Tanggapi Dugaan Korupsi Rp 40 M di KPU Kotim, Ini Harapannya

Redaksi 30-01-2026, 06:20 WIB 2 menit baca
Bupati Kotim, H Halikinnor ketika diwawancara terkait kasus dugaan korupsi di KPU setempat. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
Bupati Kotim, H Halikinnor ketika diwawancara terkait kasus dugaan korupsi di KPU setempat. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT - Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp 40 miliar masih menjadi perhatian publik.

Seiring rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Bupati Kotim Halikinnor akhirnya memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.

Halikinnor menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kotim menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini kan kita ikuti saja prosesnya. Sesuai dengan ketentuan, kita memonitor saja ke KPU,” kata Halikinnor saat ditemui di Sampit, Jumat (30/1/2026).

Ia juga berharap seluruh pihak yang terlibat, khususnya KPU Kotim, dapat bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

“Dan saya harapkan ke KPU juga kooperatif. Kalau memang ada kerugian negara, ya harus taat dan patuh terhadap hukum,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) masih terus mengusut dugaan korupsi dana hibah KPU Kabupaten Kotim dengan nilai mencapai sekitar Rp40 miliar. Dugaan penyimpangan tersebut mencakup penggunaan anggaran tahun 2023 hingga 2024.

Dalam rangkaian penyidikan, penyidik Kejati Kalteng telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. 

Beberapa kantor yang disasar di antaranya Kantor KPU Kotim dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Sampit. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting serta sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada. Bahkan, beberapa ruangan di Kantor KPU Kotim sempat disegel guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penggeledahan diketahui berlanjut pada Selasa (13/1/2026) pagi. Tim penyidik Kejati Kalteng yang melakukan kegiatan tersebut dikawal oleh Polisi Militer.

Selain kantor pemerintahan, penyidik juga mendatangi Istana Digital Printing di Jalan Ahmad Yani, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran penggunaan anggaran dana hibah tersebut.

Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah dan masih menjalani pemeriksaan. Pada Rabu (14/1/2026) siang, halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Kotim terlihat dipadati kendaraan roda empat milik para pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan informasi dari sumber internal, lebih dari 20 orang dari unsur KPU, pihak rekanan, serta Pemerintah Kabupaten Kotim telah diperiksa terkait dana hibah Pilkada. Selain itu, sekitar 10 orang lainnya juga diperiksa dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan.

Hingga saat ini, Kejati Kalteng belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dengan pendalaman terhadap dokumen serta keterangan para saksi.

Dugaan penyalahgunaan dana hibah ini mencuat setelah penyidik selama beberapa bulan mengumpulkan bukti dan menemukan indikasi kejanggalan dalam pengelolaan maupun pelaporan anggaran.

Sementara itu, publik masih menanti perkembangan lanjutan dari penanganan kasus tersebut. Pemkab Kotim pun menyatakan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel. (f1/SB)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard