Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Johny Tangkere: Kasus Penyegelan SPBE Ranah Polda Kalteng

Redaksi 14-02-2026, 11:01 WIB 2 menit baca
Johny Tangkere
Johny Tangkere

SB, SAMPIT - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotawaringin Timur (DKUPP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) angkat bicara terkait temuan dugaan kekurangan takaran gas elpiji 3 kilogram di salah satu Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) wilayah Pelangsian, Sampit.

Kepala DKUPP Kotim, Johny Tangkere, menegaskan pihaknya hanya bertindak sebagai pendamping teknis dalam proses pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian.

“Kami menerima surat dari tim penyidik Subdit Indagsi Dit Krimsus Polda Kalteng untuk meminta tenaga teknis pendamping. Jadi posisi kami hanya mendampingi pengecekan alat ukur,” ujar Johny, Sabtu (14/2/2026).

Pemeriksaan dilakukan di SPBE milik PT Niaga Jaya Makmur yang berlokasi di Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dalam kegiatan tersebut, DKUPP memfasilitasi alat ukur serta dokumen verifikasi yang telah memenuhi standar nasional.

Johny menjelaskan, penimbangan dilakukan berdasarkan ketentuan BDKT (Berat Dalam Keadaan Terbungkus) untuk elpiji 3 kilogram. Dari satu truk bermuatan sekitar 560 tabung, petugas mengambil sampel sebanyak 80 tabung untuk ditimbang.

“Hasil penimbangan langsung kami serahkan ke penyidik, karena proses ini sepenuhnya menjadi kewenangan Polda. Apakah ini masuk penyelidikan atau penyidikan, silakan dikonfirmasi ke Polda,” katanya.

Ia juga memastikan aktivitas distribusi elpiji kepada masyarakat tetap berjalan normal. Dari total 12 nozzle pengisian yang ada di SPBE tersebut, hanya dua nozzle yang dipasangi garis polisi.

“Sepuluh nozzle tetap beroperasi seperti biasa. Yang dipasang police line hanya dua nozzle dan 80 tabung yang dijadikan sampel,” jelasnya.

Seluruh hasil pemeriksaan kini berada di tangan penyidik Polda Kalimantan Tengah. Johny menegaskan, penentuan ada atau tidaknya unsur pelanggaran maupun tindak pidana menjadi ranah kepolisian.

“Terkait ada tidaknya penyimpangan atau unsur pidana, nanti pihak Polda yang akan menyampaikan secara resmi,” tegasnya.

Sebelumnya, Subdit Indagsi Dit Krimsus Polda Kalteng bersama Disperdagin Kotim melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBE PT Niaga Jaya Makmur pada Rabu, 11 Februari 2026. Sidak tersebut dilakukan menyusul adanya keluhan warga Sampit yang mengaku gas elpiji 3 kilogram lebih cepat habis dari biasanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sekitar 80 tabung yang diduga tidak memenuhi takaran, dengan berat berkisar antara 2,7 hingga 2,8 kilogram. Kasus ini kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. (f1/SB)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard