Disnakertrans Kotim Buka Posko Pengaduan THR Idulfitri 1447 H Secara Daring
SB, SAMPIT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur (Disnakertrans Kotim) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idulfitri 1447 Hijriah. Berbeda dari tahun sebelumnya, layanan pengaduan kini dapat diakses secara daring untuk mempermudah pekerja dalam menyampaikan laporan.
Kepala Disnakertrans Kotim Rusnah melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Gatut Setyo Utomo, mengatakan mekanisme pengaduan pada dasarnya tetap sama, namun aksesnya diperluas secara online.
“Posko tetap kami siapkan seperti tahun-tahun sebelumnya. Bedanya, sekarang pekerja tidak perlu datang ke kantor. Cukup melalui layanan online yang sudah kami sediakan,” ujar Gatut, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti. Proses tersebut melibatkan pengawas ketenagakerjaan guna memastikan kebenaran serta kelengkapan data yang disampaikan pelapor.
“Semua aduan diverifikasi. Jika dinyatakan valid, akan kami koordinasikan dengan pengawas untuk proses lebih lanjut. Biasanya pengawasan dan penindakan dilakukan setelah Lebaran,” jelasnya.
Layanan daring ini diharapkan memberi ruang bagi pekerja yang merasa enggan atau mengalami kendala apabila harus melapor secara langsung ke kantor.
Gatut menegaskan, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam regulasi, yakni Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan.
“Selain denda lima persen, ada juga sanksi administratif. Itu menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan,” tegasnya.
Sanksi administratif tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara operasional perusahaan.
Sebelumnya, Disnakertrans Kotim telah mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Kotawaringin Timur agar membayarkan THR Idulfitri 1447 Hijriah paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2026. Dengan dibukanya posko pengaduan ini, diharapkan hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (f1/sb)