Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Perbaiki Jalan Berlubang di Sampit Jelang Arus Mudik Lebaran 2026

Redaksi 06-03-2026, 10:44 WIB 2 menit baca
Dinas SDABMBKPRKP Kotim melakukan penambalan jalan yang berlubang. (FOTO:ISTIMEWA)
Dinas SDABMBKPRKP Kotim melakukan penambalan jalan yang berlubang. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Menjelang meningkatnya arus mudik dan aktivitas masyarakat pada Hari Raya Idul Fitri 2026, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai melakukan perbaikan jalan berlubang di sejumlah ruas jalan dalam Kota Sampit.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan perjalanan masyarakat lebih aman dan nyaman selama momentum Lebaran.

Kegiatan pemeliharaan jalan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim dan telah berjalan sejak beberapa hari terakhir.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas SDABMBKPRKP Kotim, Nur Aina, mengatakan bahwa saat ini pihaknya memprioritaskan perbaikan di Jalan Jeruk I yang berada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

“Pemeliharaan jalan sudah berjalan beberapa hari lalu. Kemarin kami fokus di Jalan Jeruk I. Setelah itu, insya Allah akan bergeser ke Jalan Samekto,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).

Setelah penanganan di Jalan Samekto, perbaikan akan dilanjutkan ke Jalan Tjilik Riwut, khususnya pada ruas menuju SPBU yang dikenal memiliki lalu lintas cukup padat.

Selain itu, beberapa ruas jalan lain yang juga masuk dalam daftar penanganan antara lain Jalan DI Pandjaitan, Jalan Juanda, dan Jalan H Imran.

Nur Aina menjelaskan bahwa jadwal pengerjaan bersifat fleksibel karena harus menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Oleh karena itu, lama waktu perbaikan pada setiap ruas jalan tidak dapat ditentukan secara pasti.

“Untuk jadwal pastinya kami menyesuaikan kondisi di lapangan. Jadi tidak bisa ditentukan berapa hari pengerjaan selesai di setiap ruas,” jelasnya.

Sementara itu, terkait kerusakan jalan di ruas Jalan HM Arsyad yang menghubungkan Kota Sampit dengan Kecamatan Mentaya Hilir Utara hingga arah Samuda, pihaknya menyebutkan bahwa jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurut Nur Aina, kondisi jalan tersebut sudah dilaporkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera mendapatkan penanganan.

“Untuk Jalan HM Arsyad Sampit–Samuda itu kewenangan provinsi. Kami sudah melaporkan kondisinya dan saat ini tinggal menunggu tindak lanjut dari pihak provinsi,” pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard