Warga Tapin Bini dan PT Pilar Wanapersada Sepakat Bangun Kebun Plasma 200 Hektare
SB, NANGA BULIK - Dalam perjalanan penyelesaian persoalan antara masyarakat Tapin Bini dengan PT Pilar Wanapersada, Melalui proses mediasi yang berlangsung terbuka dan penuh dinamika, kedua belah pihak akhirnya mencapai titik temu yang disepakati bersama, di Palangkaraya Selasa (31/3/2026).
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra mengatakan Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak sebagai bentuk komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan konstruktif. Proses dialog yang cukup panjang ini memastikan setiap pihak mendapat ruang untuk menyampaikan aspirasi secara adil.
Dalam hasil mediasi, PT Pilar Wanapersada menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat seluas kurang lebih 200 hektare. Luasan tersebut disesuaikan dengan potensi lahan yang tersedia dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang telah disepakati.
Di sisi lain, masyarakat Tapin Bini juga menunjukkan kedewasaan dalam menyikapi hasil pertemuan tersebut. Warga sepakat mengikuti tahapan yang telah ditentukan, termasuk proses verifikasi calon lahan dan calon petani (CP/CL) yang akan dilakukan secara transparan oleh pemerintah daerah bersama pihak kelurahan.
Selain itu, Bupati Lamandau menambahkan dalam mediasi juga disepakati bahwa kawasan tertentu tetap dipertahankan sebagai areal konservasi. Sementara itu, pengelolaan kebun plasma sepenuhnya dipercayakan kepada koperasi yang dibentuk oleh masyarakat setempat agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga.
Pesan penting juga disampaikan kepada masyarakat agar kebun plasma yang telah diperjuangkan tidak diperjualbelikan. Hal ini guna memastikan masyarakat tetap menjadi pelaku utama dan tidak hanya menjadi penonton di tanah sendiri.(BY/SB)