Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Warning PKS, Harga Sawit Petani Tak Boleh Turun Sepihak

Redaksi 12-06-2026, 05:21 WIB 1 menit baca
Komisi II DPRD Kotim, Akhyannoor
Komisi II DPRD Kotim, Akhyannoor

SB, SAMPIT – Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pabrik kelapa sawit (PKS) agar tidak menurunkan harga tandan buah segar (TBS) secara sepihak yang dapat merugikan petani.

Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannoor, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat bersama instansi terkait dan perusahaan sawit untuk membahas harga TBS, tata niaga sawit, hingga ketersediaan pupuk bagi petani.

“Kami menegaskan PKS harus mempertahankan harga TBS di atas Rp3.000 per kilogram atau mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah provinsi,” kata Akhyannoor, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, perusahaan tidak boleh menurunkan harga sebelum ada perubahan harga CPO maupun keputusan resmi dari tim penetapan harga.

Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap tata niaga sawit, termasuk timbangan dan perizinan pabrik, agar petani tidak dirugikan.

“Kami juga meminta aparat menindak oknum tengkulak yang memainkan harga TBS di bawah standar,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II berencana melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi untuk memastikan harga sawit tetap stabil dan hak-hak petani terlindungi.

“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk memantau perkembangan harga dan memastikan kesepakatan ini dijalankan,” pungkas Akhyannoor. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard