Masyarakat Adat Susun Dukuh Sati membentangkan spanduk di Pengadilan Negeri Sampit. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, SAMPIT - Ratusan masyarakat adat Dayak Dusun Dukuh Sati, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengaku kecewa setelah sidang perdana gugatan sengketa lahan ulayat seluas 1.255 hektare terhadap PT Sukajadi dan PT Musim Mas di Pengadilan Negeri Sampit kembali ditunda, Kamis (9/7/2026).
Sekitar 280 warga hadir untuk mengikuti jalannya persidangan yang berkaitan dengan sengketa lahan yang telah berlangsung hampir 20 tahun. Namun, sidang terpaksa ditunda karena para tergugat belum siap mengikuti persidangan.
Kuasa hukum masyarakat adat, Parlin Silitonga, mengatakan penundaan tersebut sangat mengecewakan karena sebelumnya para tergugat telah diberi waktu selama dua minggu setelah dinyatakan menerima relaas panggilan sidang.
"Ya, masyarakat cukup kecewa karena sidang ini kembali ditunda. Dua minggu lalu sudah diberikan waktu, bahkan dari hasil relaas sudah jelas panggilan diterima. Sekarang ditunda lagi dua minggu dengan alasan belum siap. Kasihan masyarakat yang sudah memperjuangkan haknya selama 20 tahun," katanya usai persidangan.
Menurut Parlin, pihaknya telah menyampaikan keberatan kepada majelis hakim dan meminta agar keberatan tersebut dicatat sebagai bagian dari jalannya persidangan.
"Kami meminta keberatan kami dicatat. Apabila pada sidang berikutnya para tergugat tetap tidak hadir atau tidak siap, kami berharap majelis hakim mengambil sikap sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Ia menegaskan masyarakat tetap berpegang pada gugatan yang telah diajukan karena selama bertahun-tahun hanya menerima berbagai janji penyelesaian yang tidak pernah terealisasi.
"Selama ini masyarakat sudah cukup bersabar. Berkali-kali hanya dijanjikan, bahkan pernah ada janji di hadapan bupati yang katanya akan direalisasikan, tetapi pada akhirnya tidak dipenuhi juga," katanya.
Parlin mengaku memahami kekecewaan masyarakat yang rela meninggalkan pekerjaan hingga membawa anak-anak untuk menghadiri persidangan demi memperoleh kepastian hukum.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2026. Parlin berharap apabila pada persidangan berikutnya pihak tergugat kembali tidak memenuhi kewajibannya, majelis hakim dapat melanjutkan proses perkara.
"Kalau nanti mereka kembali tidak hadir atau tidak siap, kami meminta persidangan tetap dilanjutkan. Kami anggap mereka telah melewatkan haknya," tegasnya.
Terkait kemungkinan aksi lanjutan, Parlin mengatakan hal tersebut masih menjadi pertimbangan apabila proses persidangan terus mengalami penundaan.
Sementara perusahaan terus beraktivitas dan memperoleh keuntungan, masyarakat hanya menjadi penonton, padahal lahan itu menurut kliennya adalah tanah milik masyarakat adat.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam sidang tersebut kedua tergugat hadir tanpa membawa surat tugas sehingga dinilai belum memenuhi persyaratan untuk mengikuti persidangan.
"Yang tidak siap itu kedua tergugat. Mereka datang tetapi tidak membawa surat tugas, padahal dua minggu sebelumnya juga sudah hadir," katanya.
Parlin berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil dan tidak terpengaruh oleh kekuatan korporasi.
"Saya berharap pengadilan menyatakan yang sebenarnya dan seadil-adilnya, serta jangan takut kepada korporasi. Perjuangan masyarakat ini sudah berlangsung selama 20 tahun. Mereka datang dari berbagai kalangan, dari orang tua hingga anak-anak, dengan harapan hak hidup mereka sebagai masyarakat adat Dayak mendapat keadilan," tutupnya. (f1/sb)