seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ruang Iklan Tersedia

Kasus Karhutla di Desa Camba Naik Penyidikan

by Redaksi - Tanggal 01-09-2026,   jam 16:40:00
Aparat kepolisian melakukan oleh TKP di lokasi kebakaran lahan di Desa Camba. (FOTO: ISTIMEWA) Aparat kepolisian melakukan oleh TKP di lokasi kebakaran lahan di Desa Camba. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menaikkan penanganan perkara dugaan pembakaran lahan di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Plt. Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo mengatakan, kebakaran lahan tersebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Desa Camba, Kecamatan Kota Besi.

“Peristiwa kebakaran terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Edi, Selasa (1/9/2026).

Ia menjelaskan, lokasi kebakaran berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan bagian dari aset sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari PT GAP dan dikelola melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari sejumlah pihak, saat kebakaran terjadi tidak ditemukan adanya upaya pemadaman api di lahan yang dikelola pihak terkait.

“Berdasarkan keterangan para pihak, pada saat kejadian tidak ada upaya pemadaman api di lahan yang dikelola oleh pihak terkait,” katanya.

Perkara tersebut kini disidik atas dugaan tindak pidana setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Edi menegaskan, penyidik Satreskrim Polres Kotim telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, hingga pengumpulan alat bukti lainnya.

“Dari serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kotim, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti lainnya, selanjutnya hasil gelar perkara akan menjadi dasar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara sesuai mekanisme yang berlaku. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik dijadwalkan menetapkan satu orang sebagai tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik akan segera menetapkan satu orang sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (f1/sb)