seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ruang Iklan Tersedia

23 Pelaku Karhutla di Kalteng Diamankan

by Redaksi - Tanggal 01-09-2026,   jam 16:44:00
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan turun melakukan pemadaman karhutla di Kota Palangka Raya. (FOTO: ISTIMEWA) Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan turun melakukan pemadaman karhutla di Kota Palangka Raya. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah terus bergulir ke ranah hukum. Polda Kalteng mencatat sebanyak 19 kasus karhutla ditangani dalam Operasi Aman Nusa II Tahun 2026 yang berlangsung sejak 21 Juli hingga 1 September 2026.

Dari 19 perkara tersebut, sebanyak 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan efek jera sekaligus menekan aksi pembakaran lahan yang dapat memperparah kabut asap di wilayah Kalteng.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, proses hukum terhadap para pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan jajaran kepolisian di masing-masing wilayah.

“Penegakan hukum terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan terjadinya Karhutla di wilayah Kalimantan Tengah,” kata Budi, Selasa (1/9/2026).

Berdasarkan sebaran penanganan perkara, Polres Pulang Pisau menjadi jajaran dengan jumlah tersangka terbanyak. Dari empat laporan polisi, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Disusul Polresta Palangka Raya yang menangani dua laporan dengan tiga tersangka serta Polres Barito Utara dengan tiga laporan dan dua tersangka.

“Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses dan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Selanjutnya, Polres Kotawaringin Timur menangani dua laporan polisi dengan satu tersangka. Polres Lamandau juga menangani dua laporan dengan dua tersangka. Sementara Polres Kapuas menangani satu laporan, sedangkan Polres Sukamara satu laporan dengan satu tersangka.

Untuk wilayah lainnya, Polres Gunung Mas menangani satu laporan dengan satu tersangka. Polres Katingan juga menangani satu laporan dengan satu tersangka. Kemudian Polres Barito Selatan dan Polres Kotawaringin Barat masing-masing menangani satu laporan dengan satu tersangka.

“Penanganan setiap perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Budi menjelaskan, 19 perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahapan penanganan yang berbeda. Penyidik masih melakukan proses mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pemberkasan sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.

“Polda Kalteng berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait Karhutla,” pungkasnya. (rk/*)