Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Wabup Kotim Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Masing-Masing Fraksi

Redaksi 06-03-2023, 09:18 WIB 1 menit baca
Wakil Bupati Kotim, HJ Irawati saat menghadiri rapat paripurna tentang penyampaian jawaban pemandangan umum masing-masing fraksi. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Wakil Bupati Kotim, HJ Irawati saat menghadiri rapat paripurna tentang penyampaian jawaban pemandangan umum masing-masing fraksi. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor yang diwakili oleh Wakil Bupati Hj Irawati menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum DPRD dari masing-masing fraksi, serta menjelaskan secara terperinci tentang tiga buah Ranperda, di ruang rapat dewan setempat, Senin (6/3/2023).

Irawati menyampaikan terima kasih atas jawaban dari masing-masing fraksi yang sudah menyetujui tiga buah Ranperda, diantaranya Pajak dan Retribusi Daerah, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, juga Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD.

“Saya sangat mengapresiaasi setinggi tingginya atas pandangan umum masing-masing Fraksi DPRD Kotim yang disampaikan di rapat paripurna sebelumnya. Terhadap pemandangan umum yang telah disampaikan, saya berterimakasih sudah sangat mendukung dan menyambut baik dengan memberikan persetujuan. Berterima kasih juga atas masukan dari fraksi-fraksi, ini adalah salah satu bentuk dukungan terhadap peningkatan pendapatan daerah,” ucap Irawati.

Dikesempatan, orang nomor dua di Kotim tersebut menyampaikan tentang peraturan terhadap pajak daerah, retribusi daerah wilayah Kabupaten Kotim. Begitupun dengan dengan dua program lagi akan mengacuh pada peraturan daerah Kabupaten Kotim No 7 tahun 2003 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2017.

“Yaitu tentang pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah, supaya daerah mempunyai kewenangan dan landasan hukum dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retrubusi daerah. Berikutnya untuk regulasi dalam penanggulangan kebakaran yaitu melalui Peratutan Daerah Kotim No 7 tahun 2003. Kemudian untuk penyertaan modal pemerintah daerah diatur dalam Pasal 21 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah,” tutupnya. (f1/sb).

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard