Masyarakat Diminta Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak
SB, PALANGKA RAYA – Tunggakan pajak jangan dibiarkan terus menumpuk. Masyarakat Kota Palangka Raya kini diingatkan agar tidak menyia-nyiakan kesempatan meringankan beban pembayaran melalui program penghapusan denda pajak yang diberikan pemerintah daerah.
Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan (HST), mendesak masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera memanfaatkan kebijakan tersebut. Ia mengingatkan, kesempatan ini memiliki batas waktu sehingga wajib pajak jangan sampai terlambat mengambil langkah.
“Jangan sampai kesempatan ini terlewat begitu saja. Kami menyambut baik kebijakan penghapusan denda ini dan berharap masyarakat segera memanfaatkannya sebelum masa program berakhir,” tegas HST.
Menurutnya, penghapusan denda menjadi peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan yang selama ini tertunda. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
HST menilai, masyarakat seharusnya memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi instansi terkait untuk memastikan besaran tunggakan, persyaratan, serta mekanisme pembayaran yang berlaku.
Dengan begitu, penyelesaian kewajiban pajak dapat dilakukan tanpa harus menunggu hingga mendekati batas akhir program.
“Kami mengimbau masyarakat jangan menunda lagi. Kalau masih memiliki tunggakan, segera cari informasi dan urus pembayarannya. Jangan menunggu sampai program berakhir, baru kemudian menyesal karena kesempatan menghapus denda sudah tidak ada,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk menyelesaikan tunggakan, tetapi juga menjadi momentum membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib membayar pajak.
Sebab, kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu bagian penting dalam mendukung pendapatan daerah dan keberlanjutan pembangunan di Kota Palangka Raya. (sb/*)