Lewati ke konten utama
DPRD Palangka Raya

DPRD Palangka Raya Menerima Kunker DPRD Barsel

Redaksi 23-03-2023, 10:22 WIB 1 menit baca
Anggota legislatif dari DPRD Kabupaten Barito Selatan saat melaksanakan kunker ke DPRD Palangka Raya, Selasa (21/03/2023) di gedung DPRD Palangka Raya. (FOTO:YUDHA)
Anggota legislatif dari DPRD Kabupaten Barito Selatan saat melaksanakan kunker ke DPRD Palangka Raya, Selasa (21/03/2023) di gedung DPRD Palangka Raya. (FOTO:YUDHA)

SB, PALANGKA RAYA - DPRD Palangka Raya kembali mendapat kunjungan kerja (kunker) dari koleganya. Kali ini sejumlah anggota legislatif dari DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang datang di gedung DPRD Palangka Raya, Selasa (21/03/2023).

Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan kaji banding terkait tahapan - tahapan serta penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dan diterima oleh jajaran Sekretariat DPRD Palangka Raya, mewakili unsur pimpinan DPRD Palangka Raya yang pada saat bersamaan tengah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP).

"Kunker ke DPRD Palangka Raya ini guna melakukan kaji banding terkait tahapan maupun penyusunan pokir. Bicara soal pokir, maka saat ini merupakan salah satu fokus setiap anggota DPRD dalam menjalaninya," ungkap ketua rombongan kunker DPRD Barsel, Ensilawatika, usai pertemuan kunker.

Lebih lanjut Ketua Komisi II DPRD Barsel ini menyampaikan, melalui kunker  tersebut setidaknya menjadi bahan masukan mengenai bagaimana tahapan maupun penyusunan pokir.

"Dari informasi yang kami gali di DPRD Palangka Raya, maka pada umumnya ada kesamaan soal pokir ini. Namun begitu, tetap ada informasi yang bisa kami adopsi, serta menjadi wawasan dan inspirasi untuk kami lakukan,"ujar srikandi DPRD Barsel dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Sementara itu Yustinus Gunihardi mewakili Sekretariat DPRD Palangka Raya menambahkan, pokir DPRD diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dimana tertuang program pembangunan daerah diperoleh  pula dari DPRD.

"Pokir ini berdasarkan risalah rapat dengar pendapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses di masing-masing daerah pemilihan atau dapil anggota DPRD," jelasnya.

Bagi anggota DPRD tambah dia, maka pokir ini menjadi bentuk bentuk tanggungjawab moral atas usulan dan aspiradi konstituennya. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard