Satpol PP Tertibkan 76 PKL Nakal di Kota Sampit
SB, SAMPIT - Pemkab Kotawaringin Timur (Koyim) melalui anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bejumlah 35 orang melakukan penertiban PKL (pedagang kaki lima) di bundaran Balanga Kota Sampit pada Kamis (19/10/2023).
Penertiban ini dilakukan sebagai satu upaya penataan ruang kota terutama pedagang yang berjualan diatas trotoar dan sebagian memakan bahu jalan.
"Sebelum penertiban ini kami sudah melakukan himbauan terlebih dahulu. Senin lalu kami sudah beri teguran secara lisan dan kami beri waktu sampai hari Rabu untuk 76 PKL yang berjualan diatas trotoar. Hari ini belum dibereskan anggota kami langsung mengangkut,” kata Kasatpol PP Kotim M Fuad Sidik.
Dirinya mengakui pihaknya sangat mendukung usaha kecil pedagang dalam pemulihan ekonomi namun harus mematuhi peraturan untuk tidak berjualan di trotoar atau bahu jalan.
"Teguran dilokasi dengan 76 pemilik lapak yang sama bukan baru kali ini. Tapi dari 2022 lalu juga kami sudah memberikan teguran. Kita beri waktu keringanan tapi tak dihiraukan akhirnya hari ini kita ambil tindakan. Kalau tidak ambil langkah ini banyak pedagang baru yang ikut ikutan untuk berjualan,” ungkapnya.
Pihaknya menghimbau bagi pedagang yang ingin mengambil barang jualannya silakan ke kantor dan harus buat berita acara pemeriksaan dengan pernyataan tidak lagi berjualan di atas trotoar. (f1/sb)