Dishub Segera Benahi Sistem Retribusi Parkir
SB, SAMPIT - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur (Kotim), Suparmadi mengatakan Sistem retribusi parkir di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) perlu dibenahi baik dari teknis di lapangan dan maupun aturan yang berlaku.
"Kami akan melakukan pembenahan terhadap kantung parkir yang ada di wilayah Kotim untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir sesuai atuaran,” kata Suparmadi pada Jumat (20/10/2023).
Dirinya mengakui, selama ini memang masih banyak parkir liar, maka untuk lebih meningkatkan PAD retribusi parkir,pihaknya akan lakukan pembenahan lagi.
"Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, Pasal 24 parkir ditepi jalan umum berhak dipunguti parkir. Yang dimaksud itu ada zonanya. Misalkan saat ada acara atau bazar,” jelasnya.
Lanjutnya, selain untuk memaksimalkan restribusi lanjutnya pembenahan parkir tersebut guna meminimalisir kepadatan jalan yang disebabkan oleh pedagang asongan yang lapaknya sebagian memakan badan jalan sehingga kondisi tidak semrawut. Pihaknya akan memasang rambu dilarang parkir, karena lokasi termasuk ruang milik jalan.
"Begitupun di lingkungan pasar kami sudah koordinasi dengan bidang pengelolah parkir jadi tak hanya menarik retribusi semata tapi untuk menata agar tidak makan badan jalan,” tuturnya. (f1/sb)