DPMPTSP Kotim Jemput Bola Pembuatan NIB Pada Pelaku UMKM
SB, SAMPIT - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus melakukan jemput bola dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Online Single Submission-Risk Based Approached (OSS RBA) untuk pedagang kecil, pelaku usaha BUMDes dan UMKM di Kotim.
"Kita lakukan jemput bola di 17 kecamatan, saat ini kita baru satu kecamatan yang dekat Kota Sampit yakni Mentaya Hilir Utara dengan tembus 65 UMKM yang berhasil miliki legalitas dalam sehari. Target kita 50 ternyata lebih,” kata Kepala Dinas DPMPTSP, Diana Setiawan.
Ia menjelaskan, NIB sangat penting untuk pelaku usaha atau UMKM yang ingin mengurus izin melalui OSS atau Perizinan Terintegrasi secara Elektronik. NIB dinilai harus diprioritaskan menjadi titik awal untuk mengurus izin yang lain, termasuk sertifikasi halal.
"Selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB juga sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Ini akan memudahkan pelaku usaha ke depannya karena sudah formal,” tukasnya.
Dirinya berharap kedepannya semua pelaku usaha menerima dan merespon baik dengan pelayanan ini agar dapat sebisa mungkin tercover semua memiliki legalitas baik pedamga kecil, Bumdes maupun UMKM. (f1/sb)