Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Desa Bagendang Hilir Harus Pertahankan Nilai Istimewa Sebagai Desa Anti Korupsi

Redaksi 26-10-2023, 08:05 WIB 1 menit baca
Kepala DPMD Kotim, Raihansyah. (FOTO:ABU)
Kepala DPMD Kotim, Raihansyah. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotim menekankan, penilaian Desa Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan perlombaan tapi memiliki esensi yang lebih signifikan.

"Alhamdulillah Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, mendapatkan kategori istimewah dengan skor 92 dari KPK. Namun perlu diingat ini bukan ajang lomba tapi nanti menjadi desa percontohan yang memberikan efek ke desa desa lainnya baik dalam Kalteng maupun luar Kalteng,” kata Kepala DPMD Kotim, Raihansyah, Kamis (25/10/2023).

Ia menjelaskan, penilaian Desa Antikorupsi tujuannya bagaimana pembinaan terhadap tata kelola pemerintahan desa yang memang berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.

DPMD mendorong desa tersebut untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) atau Peraturan Kepala Desa (Perkades). Sehingga nantinya desa-desa se-Kalimantan Tengah akan belajar ke Desa Bagendang Hilir.

"Dengan terpilihnya Desa Bagendanga Hilir maka kami mendorong agar Desa tersebut terus mempertahankan komitmen predikat tersebut dan melakukan replikasi ke desa-desa lainnya di khususnya di Kotim,” ujarnya.

Dampak lebih jauhnya, bisa menambah perputaran ekonomi desa tersebut. Terutama pihaknya juga menggalakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan UMKM oleh-oleh di desa setempat dan ini akan dicanangkan KPK Desember 2023 nanti. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard