UMK Kotim 2024 Diperkirakan Naik
SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai membahas masalahan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di tahun 2024 wilayah setempat. Hal ini disampikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim, Johny Tangkere.
Menurut Johny, pihak sekarang sedang melakukan penggodokan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan beberapa pihak untuk masalah kenaikan UMK di Kabupaten Kotim.
"Paling lambat 30 November masalah ini sudah selesai, kalau di tangkat Provinsi paling lambat 21 November kita rapatkan,” kata Johny Tangkere, Kamis (16/11/2023) usai mengikuti rapat dewan.
Jhony Tangkere menyampaikan, sebelum rapat dilaksanakan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Tenaga Kerja, berupa Peraturan Pemerintah (PP). Dokumen ini akan menjadi dasar untuk penetapan UMK.
Dirinya menjelaskan, berdasarkan perintah dari pemerintah pusat, UMK memang direncanakan untuk naik. Namun kenaikannya akan dihitung berdasarkan rumus dan inflasi.
"Angka makro ekonomi sebagai dasar penetapan UMK. Meskipun demikian, dipastikan bahwa UMK tahun depan akan mengalami kenaikan,” ujarnya.
Saat ini UMK di Kotim kurang lebih Rp 3.265.859 dan direncanakan naik seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 yang merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan. PP yang baru ini menjadi dasar hukum penetapan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kota/ kabupaten) tahun 2024.
"Kami menunggu penetapan UMK Provinsi Kalteng. Karena UMK Kabupaten tidak boleh lebih rendah dari UMK provinsi. Kalau di bawah provinsi harus mengikuti provinsi seberapa besar penetapan provinsi nanti,” imbuhnya. (f1/sb)