Tujuh Fraksi DPRD Kapuas Setujui Raperda APBD 2024 Menjadi Perda
SB, KUALA KAPUAS - Tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Kapuas telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun anggaran 2024, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas Ardiansah., S.Hut., MM., didampingi Waket I DPRD Kapuas Yohanes., ST., dan Waket II DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra, serta diikuti anggota dewan lainnya, dan dihadiri perwakilan Forkopimda.
Dari eksekutif dihadiri Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi., ST., Sekda Kapuas Drs. Septedy., M.Si., dan sejumlah kepala SKPD lingkup Setda Pemkab Kapuas.
Persetujuan Raperda APBD Tanun 2024 menjadi Perda, disampaikan dalam pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan pada rapat paripurna DPRD Kapuas, Kamis, (30/11/2023) di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas.
"Masing-masing juru bicara fraksi sudah menyampaikan pemandangan umum, terhadap Raperda APBD Kabupaten Kapuas Tahun anggaran 2024 menjadi Perda, dan semua menyetujui," kata Ketua DPRD Kapuas Ardiansah.
Pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap
Rancangan Perda APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2024 disampaikan masing-masing juru bicara
Fraksi Golkar oleh Algrin Gasan, Fraksi PDI Perjuangan oleh Thosibae Limin, Fraksi Nasdem disampaikan Kunanto, Fraksi Gerinda oleh Hj. Hairiah,
Fraksi PPP dibacakan H l. Darwandie dan Fraksi Nurani Bintang Demokrat disampaikan juru bicaranya, Kanedi dan Fraksi Keadilan Amanat Bangsa oleh Sri Umi Daryatun.
Pantauan dalam sidang, setelah penyampaian pemandangan umum, oleh seluruh fraksi dan akhirnya menyetujui Raperda APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2024.
Selanjutnya Ketua DPRD kembali menanyakan ke forum rapat, apakah menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda, dan dijawab "setuju". (dm)