Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Kejari Kotim Awasi Pengguna Anggaran Desa

Redaksi 14-12-2023, 04:05 WIB 1 menit baca
Kepala Kejari Kotim, Donna R Sitorus saat menghadiri kegiatan. (FOTO:ABU
Kepala Kejari Kotim, Donna R Sitorus saat menghadiri kegiatan. (FOTO:ABU

SB, SAMPIT - Dalam Mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan dana desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit.

Kepala Kejari Kotim, Donna R Sitorus mengatakan, kerjasama ini dalam upaya pembinaan dan pengawasan penggunaan anggaran bagi pemerintah desa.

"Seluruh Indonesia sudah melaksanakan kerja sama ini yaitu pemerintah desa dengan kejaksaan, terutama dalam pelaksanaan tugas Kades,” kata Donna R Sitorus, Kamis (14/12/2023).

Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Sampit akan mendampingi setiap langkah pemerintah desa ataupun Kades. Pihaknya akan selalu memberikan masukan kepada Kades terhadap tugas mereka terutama dalam pengelolaan anggaran desa.

Dirinya juga mengingatkan, dalam penggunaan anggaran baik jumlah besar maupun kecil pemerintah desa harus menyertakan bukti agar dalam pengelolaan anggaran jelas penggunaannya.

"Kita ambil contoh kecil di kantor desa, kalau mau beli gula sekilo juga harus disertai kwitansi untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran,” ujarnya.

Olehnya itu ia berharap, tim ahli dari DPMD terus mendampingi dan saling berkoordinasi dalam semua penggunaan anggaran desa agar tidak terjadi penyimpangan

"Kami akan berusaha terus mengawasi serta memberikan bimbingan,” tegas Kajari Kotim. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard