Waket Dukung Kerjasama DPMD dan Kejari Kapuas Tentang P3D
SB, KUALA KAPUAS - Wakil Ketua (Waket) I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes., ST., sampaikan apresiasi terhadap penandatangan perjanjian kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, tentang Pendampingan program Pembangunan Desa (P3D)
Kerjasama tersebut.
"Apresiasi dan menyambut baik
kerjasama pendampingan dari Kejari Kapuas, untuk program pembangunan desa di Kabupaten Kapuas," kata Waket I DPRD Kapuas, Yohanes, Rabu (31/1/2023).
Menurut sosok pimpinan utama DPC PDI Perjuangan di Kapuas tersebut, tentu Ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, dan mencegah terjadinya peyimpangan dan persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran desa.
Lanjut Anes sapaan akrab Waket I ini, mengatakan dengan adanya perjanjian kerjasama ini aparat pemerintah desa bisa lebih mengetahui, dan bisa lebih bisa belajar tentang aturan-aturan dalam pelaksanaan kegiatan yang ada di desa.
"Kami apresiasi pendampingan dari aparat hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kapuas agar pembangunan desa dapat terlaksana dengan baik sesuai aturan berlaku," tandas Anes.
Sementara Kepala Dinas PMD Kapuas Budi Kurniawan mengatakan, Dinaa PMD Kapuas dan Kejari Kapuas telah melaksanakan penandatanganan kerjasama untuk pendampingan pelaksanaan program pembangunan desa, untuk seluruh desa yang ada di wilayah Kapuas.
"Dalam hal pengawalan pemanfaatan Dana Desa (DD), maupun Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Tahun 2024," ucapnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejari Kapuas Luthcas Rohman, SH, MH, Kasi Intelijen Amir Giri, SH, MH, Kasi Datun Bram, dan jajaran Kejari Kapuas lainnya.
Dari Pemkab Kapuas dihadiri Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, ST, Sekda Kapuas, Drs Septedy, MSi, Kepala DPMD Budi Kurniawan, S.Sos, MSi, para camat dan kepala desa se-Kabupaten Kapuas. (dm)