Legislator ini Sebut Banyak Raperda Harus Disegerakan
SB, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas telah mengajukan tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk segera dibahas dan digodok, agar menjadi produk hukum daerah yang diharapkan efektif dan efesien dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menanggapi hal tersebut, menurut Anggota DPRD Kabupaten Kapuas H. Darwandie., SH., MH, sebenarnya ada sembilan Raperda yang harus disegerakan, tapi dalam penyampaian paripurna hanya tiga Raperda. Dan ini (tiga raperda) memang selayaknya harus cepat dilakukan.
"Karena ini Perda yang sifatnya penyesuaian dari perintah undang-undang yang lebih tinggi," tegas H. Darwandie, usai rapat paripurna DPRD Kapuas pada Selasa (19/3/2024).
Adapun tiga Raperda tersebut, Raperda kabupaten layak anak, Raperda pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan selanjutnya Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 20016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Politisi PPP ini, selain tiga Raperda tersebut Raperda yang lain tak kalah penting, misal seperti Perda tentang pajak sarang burung walet yang harus diganti atau revisi karna sudah tidak efektif. Perda yang lama tidak berdayaguna, tidak relevan dan tidak evektif, sehingga tidak jalan.
"Nah ini yang mau diubah menyesuaikan dengan filosofisnya menyesuaikan dengan kondisi masyarakat kita," tegasnya.
"Misal kalau kita tidak bisa memungut hasil, maka harus kita pungut adalah gedungnya.Jadi banyak tunggakan kita di bidang legislasi," tandasnya. (tri)