Reka ulang kasus pembunuhan Ansori yang dilaksanakan oleh Polres Kotim agar kasus makin terang. (FOTO:ABU)
SB, SAMPIT - Satuan Reserse Kriminal Polres Kotim menggelar rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara pembunuhan Ansori di rumah tersangka utama, Jalan Suprapto, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim pada Rabu (19/2/2025).
Reka ulang atau rekontruksi perkara pembunuhan korban Ansori mendapatkan pengawasan secara ketat oleh personel Polres Kotim.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto mengatakan, tersangka dan saksi meragakan sebanyak 36 reka adegan terjadi pada 8 November 2024 lalu.
"Gambarannya secara keseluruhan memperagakan saat saksi bertemu dengan tersangka saat proses penganiayaan tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, penganiayaan terjadi pada reka adegan ke 10 dimana tersangka mengambil kayu dan kemudian memukul korban sampai tak berdaya.
"Dilakukan rekontruksi ini ada dua TKP yaitu di rumah korban dan juga depan Terminal Patirumbing," jelasnya.
Sementara itu tante dari Ansori yang bernama Rita dan keluarga yang lainnya ikut hadir menyaksikan reka adegan tersebut.
Rita mengatakan, pihak keluarga belum puas karena masih satu pelaku yang ditangkap. Dirinya berharap pihak berwajib terus mengembangkan kasus ini sehingga semuanya terbuka.
"Kami tidak puas kalau satu pelaku, masih ada pelaku yang lainnya yang harus diusut tuntas," pungkasnya. (f1/sb)