Kepolisian dan Pemerintah Provinsi Kalteng saat melaksanakan sidak Pasar Kahayan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Kahayan, Palangka Raya, Rabu (12/3/2025).
Sidak ini bertujuan untuk mengecek takaran dan kualitas minyak goreng merek Minyak Kita kemasan 1 liter.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, menyampaikan bahwa ditemukan kekurangan takaran sebesar 30 mililiter (ml) pada kemasan botol 1 liter Minyak Kita.
"Untuk Minyak Kita kemasan 1 liter batas maksimal yang ditoleransi adalah 970 ml, sehingga kurang 30 ml itu masih dalam batas toleransi," kata Maskur.
Ia menjelaskan bahwa batas toleransi kekurangan takaran adalah 15 ml, sedangkan batas maksimal dikali dua atau 30 ml. Oleh karena itu, meskipun ditemukan kekurangan takaran, minyak goreng tersebut masih memenuhi syarat.
"Tapi boleh dikatakan ini memenuhi syarat, tidak ada pelanggaran," ujar Maskur.
Maskur juga mengungkapkan bahwa pada sidak sebelumnya di Kalteng, sempat ditemukan Minyak Kita kemasan 1 liter yang kurang 60 ml. Ia menegaskan bahwa langkah selanjutnya akan ditentukan oleh kepolisian.
"Nanti dari kepolisian yang menjalankan sanksi hukum," jelasnya.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Karena kegiatan ini berlangsung sampai menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah, nanti kita lihat apakah ditemukan takaran yang kurang lebih banyak," pungkasnya. (sb)