seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Napi di Lapas Sampit Selundupkan Sabu

by Redaksi - Tanggal 19-03-2025,   jam 03:10:57
Narapidana di Lapas Sampit tertangkap usai menyeludupkan sabu. (FOTO:POLISI) Narapidana di Lapas Sampit tertangkap usai menyeludupkan sabu. (FOTO:POLISI)

SB, SAMPIT - Seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit bernama AT alias Azi (30) kembali berulah. Karena berani menyuludupkan narkotika jenis sabu ke kamar lapas dengan memasukan sabu tersebut ke tahu goreng yang dipesannya melalui ojek online.

Napi tersebut yang masih menjalani masa tahanan, kini kembali diproses hukum setelah aksinya terbongkar pada Minggu 16 Maret 2025.

Kasus ini terungkap setelah petugas lapas melakukan pemeriksaan makanan yang masuk ke dalam blok 5E dan menemukan satu paket sabu seberat 2,35 gram tersembunyi di tahu goreng milik A.

“Barang tersebut dipesan melalui ojek online. Namun, ini masih kami dalami untuk mengetahui asal-usulnya,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, Rabu (19/2/2025).

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Infinix warna hijau metalik yang diduga digunakan A untuk memesan makanan sekaligus mengatur penyelundupan barang haram itu dari dalam penjara.

Diketahui, A sebelumnya adalah seorang honorer di salah satu dinas di Kotim. Dia ditangkap pada 2023 di Gang Rambai, Jalan Ir H Juanda, karena kedapatan membawa 10 gram sabu. Akibatnya, dia harus mendekam di Lapas Sampit menjalani hukuman pidana.

Namun, sebelum masa tahanannya berakhir, dia kembali berulah dan kini harus menghadapi proses hukum untuk yang kedua kalinya. Polisi masih terus menyelidiki jaringan yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini. (f1/sb)