seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

Pengedar Sabu di Dulin Kandang Diringkus Polisi

by Redaksi - Tanggal 22-04-2025,   jam 01:51:02
Pelaku pengedar sabu yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Palangka Raya. (FOTO:POLISI)

SB, PALANGKA RAYA – Nasib seorang pria berinisial DN (50) berakhir ditangan aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya usai bisnis busuknya berhasil terkuak.

Pria paruh baya disinyalir telah melakukan bisnis gelap berupa peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah Jalan Dulin Kandang I, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, kuat dugaan tersangka ini adalah pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 15,26 gram, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu bungkus rokok, satu buah kantong plastik, dan satu unit handphone,” ucapnya, Selasa (22/4/2025).

Dibeberkan perwira polisi dengan tiga balok emas dipundaknya itu, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan pelaku di lokasi berikut barang bukti yang ditemukan baik di badan maupun dari hasil penggeledahan di rumah pelaku," bebernya.

Selain itu, petugas juga menyita alat-alat yang diduga digunakan untuk mempersiapkan paket sabu, seperti timbangan digital dan plastik klip. Semua barang bukti diakui milik pelaku.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana berat lainnya,” tukasnya. (sb)