Lewati ke konten utama
DPRD Palangka Raya

DPRD Palangka Raya Sampaikan Empat Rekomendasi Terkait Penyelesaian Kerugian Daerah

Redaksi 04-02-2026, 10:35 WIB 1 menit baca
Jati Asmoro
Jati Asmoro

SB, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, menyampaikan empat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Palangka Raya terkait penyelesaian ganti kerugian daerah Semester I Tahun 2025.

Juru Bicara DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro, mengungkapkan bahwa total kasus kerugian daerah yang tercatat sebanyak 308 kasus dengan nilai mencapai Rp28,18 miliar.

“Dari total tersebut, telah dilakukan pengembalian kerugian daerah sebesar Rp13,44 miliar atau sekitar 47,69 persen,” tegas Jati Asmoro, Selasa (3/2/2026).

Meski demikian, masih terdapat sisa kerugian daerah yang belum terselesaikan sebesar Rp14,74 miliar atau sekitar 52,31 persen. Oleh karena itu, DPRD meminta Pemerintah Kota Palangka Raya untuk mengoptimalkan fungsi Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) serta melaporkan perkembangan penyelesaian kasus secara berkala.

Selain itu, DPRD juga mendorong agar proses penghapusan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah ditetapkan dapat segera diselesaikan, sehingga temuan serupa tidak kembali muncul dalam laporan pemantauan berikutnya.

“Dengan demikian, diharapkan pengelolaan keuangan daerah ke depan dapat menjadi lebih akuntabel dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard