Tegas! Halikinnor: SPBU Langgar Aturan Bisa Dicabut Izin
SB, SAMPIT –Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional.
Hal tersebut disampaikannya usai melakukan pertemuan dengan pihak depot Pertamina terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kotim, Sabtu (25/4/2026).
“Internal di dalam lingkup SPBU itu menjadi tanggung jawab Pertamina. Bahkan ada SPBU yang dicabut izinnya jika terbukti melanggar,” ujar Halikinnor.
Ia menjelaskan, sistem pengawasan di SPBU saat ini sudah dilengkapi kamera pengawas (CCTV), sehingga setiap aktivitas pengisian BBM dapat dipantau dengan ketat.
Menurutnya, jika ditemukan praktik yang melanggar aturan, seperti pengisian menggunakan jerigen atau tangki dalam jumlah tidak wajar, maka dapat dikenakan sanksi hingga pembatasan pasokan.
“Kalau ada yang mengisi tangki atau jerigen bisa diberikan sanksi atau supply yang ditahan,” tambahnya.
Terkait maraknya praktik pelangsiran BBM, Halikinnor menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangan Pertamina, melainkan tanggung jawab aparat penegak hukum.
“Mengenai pelangsir itu bukan tanggung jawab mereka (Pertamina), itu tanggung jawab aparat penegak hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa stok BBM di wilayah Kotim dalam kondisi aman dan mencukupi. Hal ini berdasarkan penjelasan dari pihak depot Pertamina yang rutin mendistribusikan pasokan.
“Setiap lima hari ada kapal tanker yang membawa BBM, jadi stok kita aman,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian secara berlebihan yang dapat memicu antrean panjang di SPBU.
“Jangan sampai masyarakat berbondong-bondong antre karena takut kehabisan. Stok aman, tidak perlu khawatir,” pungkasnya. (f1/sb)