Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

46 ASN Kotim Purna Tugas per Mei-Juni 2026

Redaksi 30-04-2026, 05:49 WIB 2 menit baca
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu foto bersama sejumlah ASN. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu foto bersama sejumlah ASN. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT - Sebanyak 46 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki masa purna tugas terhitung mulai (TMT) 1 Mei dan 1 Juni 2026.

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu, menjelaskan bahwa masing-masing periode terdiri dari 23 orang ASN.

“Hari ini kita melepas ASN yang akan purna tugas dengan TMT 1 Mei dan 1 Juni. Jumlahnya 46 orang, masing-masing 23 orang untuk Mei dan 23 orang untuk Juni,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Ia menambahkan, khusus ASN dengan TMT 1 Mei, hari ini merupakan hari terakhir mereka bekerja sebagai pegawai negeri sipil.

“Besok mereka sudah resmi memasuki masa purna tugas. Hari ini juga menjadi terakhir kalinya mereka menggunakan seragam Korpri,” jelasnya.

Kamaruddin juga menyebutkan bahwa pada tahun ini tidak ada pejabat eselon II yang memasuki masa pensiun. Purna tugas didominasi pejabat eselon III serta pegawai dari jabatan fungsional.

Kemungkinan akan terjadi pada tahun depan, dimulai dari Sekda dan pejabat lainnya. Secara keseluruhan, jumlah ASN di Kotim yang memasuki masa purna tugas sepanjang tahun 2026 diperkirakan mencapai sekitar 250 orang.

“Total tahun ini sekitar 250-an ASN yang purna tugas. Namun jumlah ini masih bisa bertambah apabila ada yang pensiun sebelum waktunya,” ungkapnya.

Kamaruddin menegaskan bahwa ASN yang memasuki masa purna tugas wajib menyelesaikan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sebelum tanggal efektif pensiun.

“Semua tugas harus diselesaikan sebelum jatuh tempo. Ketika sudah memasuki TMT pensiun, yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan atau tanggung jawab sebagai PNS,” tegasnya.

Selain itu, seluruh aset yang digunakan selama menjabat wajib dikembalikan kepada instansi masing-masing.

“Termasuk aset-aset harus dikembalikan ke instansi pengguna. Setelah TMT, yang bersangkutan sudah bebas dari tugas kedinasan,” lanjutnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kewajiban pribadi yang berkaitan dengan temuan pemeriksaan, seperti dari inspektorat, tetap harus diselesaikan meskipun yang bersangkutan telah purna tugas.

“Kalau ada hal-hal yang menjadi tanggung jawab pribadi, seperti temuan inspektorat, itu tetap harus diselesaikan oleh yang bersangkutan,” pungkasnya (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard