ASN Kotim Bisa Ajukan Pensiun Dini, Ini Syarat dan Ketentuan Hak Pensiun
SB, SAMPIT – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memiliki kesempatan untuk mengajukan berhenti atas permintaan sendiri (HPS) atau pensiun dini kapan saja. Namun, hak pensiun hanya dapat diperoleh apabila telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, yang menjelaskan bahwa pengajuan berhenti tetap dimungkinkan, namun tidak serta-merta memberikan hak pensiun bagi semua PNS.
“Ada beberapa yang mengajukan HPS atau permohonan berhenti atas permintaan sendiri, itu dimungkinkan kapan saja bagi PNS. Tapi untuk mendapatkan hak pensiun harus memenuhi syarat minimal usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila PNS mengundurkan diri atau berhenti sebelum memenuhi ketentuan tersebut, maka yang bersangkutan tidak akan memperoleh hak pensiun dari negara.
“Kalau belum memenuhi syarat, maka tidak mendapatkan hak pensiun. Tetapi untuk berhenti tetap bisa diajukan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Selain mekanisme pensiun dini, BKPSDM Kotim juga menerapkan skema Masa Persiapan Pensiun (MPP), yakni masa transisi bagi PNS yang akan memasuki usia pensiun.
Kamaruddin menjelaskan, MPP dapat diajukan satu tahun sebelum batas usia pensiun, di mana PNS sudah tidak lagi menjalankan tugas aktif seperti biasa.
“Tahun ini ada yang mengajukan MPP. Jadi satu tahun sebelum pensiun, dia bisa mengajukan, tidak lagi bekerja, tapi masih berstatus PNS,” jelasnya.
Dalam masa MPP tersebut, PNS tetap menerima gaji pokok secara penuh, namun tidak lagi mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun tunjangan jabatan.
“Dia hanya mendapatkan gaji penuh sebagaimana PNS, tetapi tidak lagi mendapatkan TPP dan tunjangan jabatan karena jabatannya sudah diberhentikan,” pungkasnya.
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah daerah berharap proses pensiun ASN dapat berjalan tertib, teratur, serta tetap memberikan kepastian hak bagi pegawai yang memasuki masa akhir pengabdian. (f1/sb)