Sengketa Lahan 122,5 Hektare di Cempaga Hulu Diupayakan Damai, Camat Minta Kedua Pihak Tahan Diri
SB, SAMPIT – Sengketa lahan seluas sekitar 122,5 hektare antara keluarga Ondol dan pihak perusahaan PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, diharapkan dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah tanpa menimbulkan konflik di lapangan.
Camat Cempaga Hulu, Sarju, menegaskan pentingnya kedua belah pihak untuk menahan diri dan mengutamakan penyelesaian secara damai demi menjaga stabilitas wilayah.
“Kami berharap kedua belah pihak dapat menahan diri dan mengutamakan musyawarah, agar tidak berkembang menjadi kericuhan yang dapat mengganggu kondusivitas wilayah,” ujarnya usai kegiatan pengecekan lapangan bersama sejumlah pihak, Senin (4/5/2026).
Sarju juga meminta pihak perusahaan untuk segera menelusuri data terkait ganti rugi tanah (GRTT) atas lahan yang diklaim masyarakat. Menurutnya, hal tersebut penting untuk memperjelas status kepemilikan dan penyelesaian kewajiban perusahaan.
“Kepada PT SPMN, agar segera menelusuri data GRTT yang ada. Jika memang belum terselesaikan, maka perusahaan harus memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme yang adil, seperti kemitraan atau pemberian tali asih kepada masyarakat yang terdampak.
“Bisa melalui kesepakatan kemitraan atau bentuk tali asih yang berkeadilan bagi kedua pihak,” jelasnya.
Sarju menegaskan, pemerintah kecamatan berkomitmen menjaga agar masyarakat tidak dirugikan, sekaligus memastikan perusahaan tetap dapat beroperasi sesuai aturan yang berlaku.
“Intinya pemerintah kecamatan memastikan masyarakat tidak dirugikan, dan perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan,” tandasnya.
Sementara itu, Komisi I DPRD Kotim bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Kantor Pertanahan, serta pihak terkait lainnya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga, menyampaikan bahwa proses pengecekan di lapangan berjalan lancar dan kondusif.
“Dari hasil pengecekan, kegiatan berjalan dengan kondusif. Selanjutnya akan dilakukan RDP lanjutan setelah data lengkap dari seluruh pihak terkumpul,” ujarnya.
Ia menambahkan, tindak lanjut penyelesaian akan melibatkan instansi teknis terkait, termasuk ATR/BPN dan pemerintah daerah, untuk memastikan kejelasan status lahan secara hukum.
“Selanjutnya akan ditangani instansi teknis seperti pertanahan, tata ruang, ATR/BPN, dan tata pemerintahan,” pungkasnya. (f1/sb)