Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

PPPK BKPSDM Kotim Mengundurkan Diri Usai Kasus SK Mutasi Palsu Mencuat

Redaksi 11-05-2026, 11:35 WIB 2 menit baca
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu

SB, SAMPIT - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan Surat Keputusan (SK) mutasi yang beredar dan diduga palsu bukan diterbitkan oleh BKPSDM.

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap ASN yang namanya dikaitkan dalam kasus tersebut, termasuk sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.

“Kami sudah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap ASN tersebut, termasuk pihak-pihak lain di luar yang bersangkutan yang bisa jadi ada kaitannya,” kata Kamaruddin, Senin (11/5/2026).

Dari hasil verifikasi sementara, BKPSDM belum menemukan bukti bahwa SK palsu itu dibuat oleh staf BKPSDM. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, dokumen tersebut diduga berasal dari orang tua salah satu ASN BKPSDM.

“Hasil verifikasi kami sejauh ini belum mendapatkan bukti bahwa SK itu dibuat oleh staf BKPSDM. Yang kami dapatkan, SK itu diperoleh dari ibunya seorang ASN BKPSDM,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah dua kali melakukan klarifikasi kepada orang tua ASN tersebut maupun ASN yang bersangkutan. Namun keduanya mengaku tidak mengetahui proses pembuatan SK palsu itu.

“Orang tuanya menyebutkan pembuatan SK itu tanpa sepengetahuan anaknya. ASN yang bersangkutan juga mengaku tidak tahu, sehingga sejauh ini tidak ada hubungan dengan BKPSDM ataupun anaknya tadi,” tegasnya.

Kamaruddin menambahkan, karena belum ditemukan keterlibatan ASN BKPSDM tersebut, maka proses pemeriksaan khusus hanya dilakukan terhadap pihak yang terkait langsung dengan penggunaan SK palsu. Dalam perkembangan kasus itu, ASN yang dikaitkan dengan persoalan tersebut diketahui telah mengajukan pengunduran diri sebagai pegawai PPPK paruh waktu di BKPSDM.

“Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, mungkin karena merasa tidak nyaman dengan situasi dan pemberitaan yang ada. Pengunduran dirinya sudah kami tindaklanjuti ke pimpinan untuk proses pemberhentian,” jelasnya.

Sementara itu, terkait korban yang diduga menggunakan SK palsu untuk mutasi, BKPSDM juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk menentukan tindak lanjut. Kamaruddin menyebut, korban merupakan PPPK yang sebenarnya tidak diperbolehkan mengajukan mutasi sesuai aturan yang berlaku. Namun yang bersangkutan tetap berupaya pindah tugas karena alasan ingin merawat orang tua yang sakit di Kecamatan Parenggean.

Menurutnya, proses pengurusan mutasi tersebut sudah berlangsung sejak Mei 2025. Karena tidak kunjung mendapat kepastian selama hampir setahun, korban kemudian mempertanyakan perkembangan proses tersebut kepada pihak yang menjanjikan perpindahan tugas.

“Karena sudah setahun tidak ada kepastian, akhirnya muncul SK palsu tadi. Namun sebenarnya SK itu belum digunakan karena baru berupa file dan fisiknya belum ada,” ungkapnya.

Kasus tersebut pertama kali diketahui setelah Wakil Bupati Kotim menyerahkan salinan SK yang mencurigakan kepada BKPSDM untuk diverifikasi.

“Begitu kami menerima SK itu dan memastikan bukan produk BKPSDM, langsung kami tindak lanjuti dengan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” tuturnya.

Kamaruddin juga kembali mengingatkan seluruh ASN agar tidak menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengurusan administrasi kepegawaian karena seluruh pelayanan di BKPSDM tidak dipungut biaya.

“Kami sudah wanti-wanti bahwa seluruh pelayanan gratis. Kalau ada yang menawarkan jasa, jangan dipercaya. Kalau pun ada yang berhasil, itu memang karena prosesnya berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard