Transformasi Posyandu 6 SPM di Kotim Dimulai, Insentif Kader Kelurahan Jadi Sorotan
SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menerapkan transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) menjadi pusat pelayanan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Seiring bertambahnya peran tersebut, kesejahteraan kader Posyandu, khususnya di wilayah kelurahan, turut menjadi perhatian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Ninuk Muji Rahayu mengatakan, Posyandu kini tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak maupun imunisasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu telah diperluas menjadi pusat pelayanan dasar masyarakat.
“Dulu Posyandu hanya menangani kesehatan ibu, anak dan imunisasi. Sekarang Posyandu menangani enam bidang pelayanan dasar masyarakat,” kata Ninuk Muji Rahayu, Selasa (19/5/2026).
Enam bidang pelayanan tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan perlindungan masyarakat, serta sosial. Dengan perluasan tugas itu, kader Posyandu kini memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibanding sebelumnya.
Menurut Ninuk, perubahan tersebut masih tergolong baru sehingga pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi secara bertahap kepada seluruh kader Posyandu hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Ini memang hal baru, jadi perlu terus disosialisasikan supaya kader Posyandu memahami peran dan tugasnya dalam mendukung program Posyandu 6 SPM,” ujarnya.
Sosialisasi transformasi Posyandu 6 SPM itu diikuti camat, kepala desa, lurah, Ketua TP Posyandu desa dan kelurahan, hingga kader Posyandu. Pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat mendukung implementasi program tersebut agar berjalan optimal.
Di sisi lain, persoalan insentif kader Posyandu di wilayah kelurahan masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Hingga saat ini, belum tersedia alokasi anggaran khusus untuk pembayaran insentif kader Posyandu di kelurahan.
“Kalau di desa memang ada penganggaran khusus untuk insentif kader melalui dana desa. Tetapi untuk di kelurahan sampai sekarang belum ada anggaran khusus,” jelas Ninuk.
Ia menerangkan, selama ini kegiatan Posyandu di kelurahan tetap berjalan dengan memanfaatkan anggaran operasional Posyandu, seperti untuk pemberian makanan tambahan dan biaya pelayanan.
“Selama ini pelaksanaannya masih menggunakan dana kegiatan Posyandu yang ada, misalnya untuk makanan tambahan dan operasional,” katanya.
Pemerintah daerah, lanjut Ninuk, akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, untuk mencari solusi terkait kemungkinan pemanfaatan dana kelurahan guna mendukung kesejahteraan kader Posyandu.
“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu supaya tidak salah dalam memberikan informasi terkait pemanfaatan dana kelurahan untuk mendukung Posyandu,” tegasnya.
Ia berharap transformasi Posyandu sebagai pusat pelayanan terpadu masyarakat dapat berjalan maksimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap Posyandu ini benar-benar bisa memberikan pelayanan yang dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (f1/sb)